nusabali

Wawali Arya Wibawa Terima Dokumen Ranperkada RDTR dari Kementerian ATR/BPN

  • www.nusabali.com-wawali-arya-wibawa-terima-dokumen-ranperkada-rdtr-dari-kementerian-atrbpn

DENPASAR, NusaBali
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada beberapa wilayah di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.

Dokumen Ranperkada dan RDTR tersebut diserahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Farid Hidayat kepada Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, di Fairmount Hotel Jakarta, Senin (13/3).

Farid Hidayat menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Tata Ruang ke depan menjadi suatu hal yang sangat penting, yang akan digunakan dalam pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang.

“Undang-Undang tersebut mengamanatkan Rencana Tata Ruang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha, salah satunya meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Khusus untuk daerah-daerah yang sudah memiliki RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), KKPR yang diperlukan hanyalah konfirmasi KKPR yang diterbitkan dalam waktu satu hari,” ujarnya.

Namun dia juga menggarisbawahi apabila belum memiliki RDTR, akan diberikan persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer terhadap semua rencana tata ruang yang berada di wilayah tersebut.

Farid Hidayat menambahkan, jangka waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah untuk RDTR adalah 1 (satu) bulan. Masa satu bulan ini juga menjadi kesempatan untuk benar-benar memastikan sinkronisasi semua dokumen.

“Setelah ditetapkan menjadi perkada dan masuk ke dalam sistem OSS, dokumen ini tidak bisa berubah lagi. Untuk itu hal ini perlu menjadi perhatian oleh Bapak Bupati, Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah,” kata Farid Hidayat.

Wawali Arya Wibawa mengucapkan terima kasih atas bantuan teknis RDTR yang diberikan kepada Pemkot Denpasar. RDTR di Pemkot Denpasar ada 2, yakni RDTR Wilayah Perencanaan Timur dan RDTR Wilayah Perencanaan Selatan. Selain itu pihaknya juga telah mengusulkan 3 RDTR Wilayah Perencanaan Tengah, Barat, dan Utara.

“Dengan adanya bantuan teknis RDTR ini, Pemerintah Kota Denpasar sangat terbantu karena nantinya semua investasi yang berproses dengan sistem secara elektronik atau online single submission (OSS) sebagai dasarnya adalah dokumen RDTR. Hal tersebut juga menjadi acuan dan mendongkrak kinerja di Kota Denpasar dan sejalan dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus semakin memberi manfaat kepada kita,” ujar Wawali Arya Wibawa. *mis

Komentar