nusabali

Cari Pupuk Subsidi, Petani Wajib e-RDKK

  • www.nusabali.com-cari-pupuk-subsidi-petani-wajib-e-rdkk

AMLAPURA, NusaBali
Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem I Nyoman Siki Ngurah menegaskan, agar petani dapat bantuan pupuk bersubsidi, mesti terdaftar di dalam sistem e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).

Hal itu mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022. Sehingga setelah masuk e-RDKK, pemerintah bisa mengalokasikan jatah pupuk. "Makanya persoalan yang terjadi selama ini banyak petani menyebutkan pupuk langka, sebenarnya tidak langka, hanya jatah pupuk untuk petani terbatas," jelasnya Kepada NusaBali di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (3/3).

Masalahnya, banyak petani yang kesulitan dapat pupuk, karena sejak awal banyak petani enggan menyetorkan e-KTP, sebagai syarat daftar di e-RDKK, curiga terjadi penyalahgunaan e-KTP. Sebab, amprah pupuk urea dan NPK (nitrogen phosphat dan kalium), menggunakan aplikasi e-RDKK. Syarat petani dapat bantuan pupuk bersubsidi, katanya, petani mesti tergabung dalam kelompok tani atau subak, kemudian subak terdaftar di simuhtan (sistem informasi penyuluhan pertanian), kemudian terdaftar di e-RDKK, selanjutnya data terinfut ke dalam e-RDKK untuk penetapan alokasi pupuk bersubsidi.

Pemerintah katanya menyediakan pupuk bersubsidi, sebelumnya untuk 69 jenis tanaman, kali ini hanya untuk 9 jenis tanaman, padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, kakao, tebu dan kopi.

Khusus di Bali hanya empat jenis tanaman dapat pupuk bersubsidi, padi, cabe jagung dan bawang merah. Sehingga pupuk yang tersedia terbatas. Pemerintah menyediakan jatah pupuk secara nasional, kemudian terbagi-bagi di 34 provinsi, untuk jatah di Bali, kembali terbagi-bagi di 9 kabupaten kota, begitu juga di Karangasem jatahnya terbagi-bagi menjadi 8 kecamatan. "Bagi petani tidak setor e-KTP agar namanya masuk daftar di e-RDKK, jelas tidak dapat pupuk, makanya petani mesti daftar melalui pekaseh," pintanya.

Mengingat terjadi pembatasan jatah pupuk, Kadis I Nyoman Siki Ngurah, mengakui banyak petani kesulitan dapat pupuk, selain ada terlambat amprah. Amprah pupuk itu, setahun sebelumnya. Sehingga untuk dapat pupuk Maret 2023, mesti amprah paling lambat Desember 2022.

Sekretaris Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan I Komang Cenik juga menegaskan, pembagian pupuk kali ini terbilang ketat. Jika yang terdaftar dapat bantuan pupuk bersubsidi kemudian yang bersangkutan meninggal, maka tidak bisa tergantikan atau diwariskan untuk anak dari almarhum sendiri.

Sebelumnya sejumlah petani dari Subak Bambang Biaung, Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem mengeluhkan, kesulitan mendapatkan pupuk urea bersubsidi. Padahal padi telah berumur 30 hari, dirasakan terlambat melakukan pemupukan. "Memang dalam hal amprah pupuk sosialisasi kurang optimal," jelas Kelian Banjar Bambang Biaung, Desa Duda, Kecamatan Selat I Wayan Sueca. Atas persoalan itu, Perbekel Duda I Wayan Dulur menggelar sosialisasi mengundang krama subak dan pekasehnya.*k16

Komentar