nusabali

MinyakKita Dijual di atas HET, Kemendag Janji Tindak Pedagang

  • www.nusabali.com-minyakkita-dijual-di-atas-het-kemendag-janji-tindak-pedagang

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku bakal menindak tegas pedagang yang menjual minyak goreng curah merek Minyakita di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat meninjau harga dan pasokan bapok di Pasar Raya Padang, Padang, Sumatera Barat, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (25/2). "Kementerian Perdagangan akan menindak tegas penjual yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal harga dan pasokan Minyakita," ujarnya dikutip kompas.com dari siaran pers Kemendag.

Menurut dia, pemerintah akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan agar masyarakat dapat membeli Minyakita sesuai dengan harga HET yang ditetapkan pemerintah. Adapun diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) tak menampik bahwa minyak goreng merek Minyakita langka.

Menurut dia kelangkaan tersebut terjadi lantaran banyak konsumen yang berebut sehingga stoknya menipis. "Minyak goreng yang dijamin pemerintah itu, repotnya semua orang nyari minyak goreng itu Minyakita, sehingga kan berebut. Tentu karena rebutan stoknya jadi sedikit," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/1).

Oleh karena itu, untuk tetap menjamin produknya ada dan tidak langka, kementeriannya akan mengambil langkah untuk menggenjot produksi Minyakita agar stoknya bertambah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. *

Komentar