nusabali

Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU KUHP

Massa Aksi Protes UU KUHP Dirikan Tenda Depan Gedung DPR

  • www.nusabali.com-paripurna-dpr-setujui-pengesahan-ruu-kuhp

JAKARTA, NusaBali
Rapat Paripurna DPR pada, Selasa (6/12) menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin. Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten," ujarnya.

Pernyataan itu dikatakan setelah anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis, yang sempat memberikan interupsi dalam rapat paripurna untuk menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP. Namun Sufmi Dasco langsung memotong interupsi tersebut karena Lubis meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus. Padahal menurut dia, Fraksi PKS dalam pengambilan keputusan di tingkat I sudah sepakat RUU KUHP dibawa ke rapat paripurna. Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan RUU KUHP sangat diperlukan masyarakat Indonesia dalam rangka mereformasi hukum pidana nasional, mereformasi hukum pidana nasional sesuai tujuan pembangunan nasional. Hal tersebut menurut dia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM.

Ia menilai muatan dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma pemidanaan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan. Menurut dia, RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum. Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi penegakan hukum di Indonesia. "Mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk penegakan hukum di Indonesia," kata Lodewijk usai Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin. Lodewijk menyebut hal tersebut karena Indonesia akhirnya berhasil menanggalkan kitab hukum pidana warisan kolonial dan menggantinya dengan yang baru.

Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. "Ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Yasonna mengatakan setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang merupakan hasil dari buah pemikiran anak bangsa. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain," ujar dia.

Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, artinya KUHP tersebut telah berusia 104 tahun. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak tahun 1963. Menurutnya, KUHP warisan Belanda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itu menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," jelasnya. Sementara di luar ruangan sidang paripurna DPR, sejumlah massa dari koalisi masyarakat sipil melakukan aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Mereka membawa peralatan kamping untuk berkemah.

Mereka memulai aksi sejak pukul 14.36 WIB di depan gedung DPR. Mereka langsung menggelar dua buah tenda sebagai bentuk protes. "Ini sudah jelas menjadi ancaman sebagai kebebasan berekspresi, dengan pengesahan tadi, pemerintah memperlihatkan wataknya," ujar salah satu orator. Sejumlah massa juga terlihat membawa poster protes. Sebagian poster dipasang di atas kawat berduri yang melintang di depan gedung DPR.

"Di tengah bencana dan kehilangan kedua kalinya DPR RI mengesahkan peraturan cacat prosedur!" demikian tertulis dalam poster yang dibawa salah satu demonstran. Sementara itu, sejumlah aparat kepolisian terlihat mengawal aksi demonstrasi yang sedang berlangsung. Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto tetap ramai lancar.

Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil, Dzuhrian, menjelaskan alasan pihaknya membawa alat kamping. Dia mengatakan akan melakukan aksi berkemah di depan gedung DPR. "Oh nggak, nanti kita kemah. Berkemah di depan gedung DPR," ujar Dzuhrian ketika dikonfirmasi terpisah dilansir detik.com. Dzuhrian menuturkan aksi kali ini adalah bentuk protes atas sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan RKUHP. Padahal, kata Dzuhrian, banyak masyarakat yang menolak disahkannya RKUHP.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan terbuka jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan itu. Pacul awalnya mengatakan sahnya RUU KUHP melewati perjalanan yang panjang. Meski demikian, ia menyadari pasal buatan manusia tersebut masih belum dikatakan sempurna.

"Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama. Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna," kata Pacul. Dia menyebut dalam keputusan tersebut pasti ada pro dan kontra. Ia mengingatkan masyarakat yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum. "Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik," kata Pacul. *ant

Komentar