nusabali

Pamangku Tertangkap Bawa Shabu-Shabu

  • www.nusabali.com-pamangku-tertangkap-bawa-shabu-shabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu.

SINGARAJA, NusaBali

Salah seorang dari dua pelaku yang diamankan adalah pamangku sanggah kawitan. Keduanya ditanggap saat bersamaan, Rabu (1/5) sekitra pukul 14.00 Wita di simpang lima Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5), mengatakan penangkapan keduanya bermula ada laporan dari Satuan Intel Polda Bali. Ada dua orang dicurigai menguasai narkoba di sekitar Lovina.

Atas informasi tersebut, Satnarkoba Polres Buleleng langsung menindak lanjutinya. Setelah sampai di lokasi kejadian, timnya menemukan dua orang mencurigakan yang sedang berboncengan yakni Kadek Agus Arianta alias Jro Lembeng,39, warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang saat ini menjadi pemangku di sanggahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu paket shabu-shabu 0.04 gram yang tertempel dalam helmnya.

Dari barang bukti tersebut Jro Lembeng mengakui bahwa barang tersebut milik temannya yang diajak boncengan, Ketut Suartana alias Nyamprut, 38, warga Banjar Dinas  Dharma Yadnya, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Meski tidak ditemukan barang bukti di tangan Nyamprut, polisi menemukan sebuat paket shabu-shabu 0,34 gram di lokasi penangkapan, sebelum dibuang oleh Nyamprut.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Sampai saat ini masih terus kami kembangkan untuk mendapatkan siapa penyuplai barang ke mereka. Sementara kami dapat pastikan ini termasuk dalam jaringan lama,” ungkap AKP Adnyana.

Jaringan tersebut dikuatkan dari pengakuan kedua pelaku yang mengaku membeli barang tersebut dari seseorang dari Desa Sidetapa. Hanya saja keterangan tersebut sampai saat ini belum dapat dibuktikan oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng.

Sementara itu, Jro Lembeng mengaku sudah cukup lama menggunakan barang terlarang tersebut untuk penyemangat diri. Ia selain berprofesi sebagai pamangku, juga bekerja serabutan. “Tidak tentu kadang saya beli perpaket Rp 300.000, kadang Rp 500.00, untuk dipakai saja sama teman-teman,” kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) yo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun. *k23

Komentar