nusabali

Pasutri Pembuat Video Mesum di Gianyar Segera Sidang

  • www.nusabali.com-pasutri-pembuat-video-mesum-di-gianyar-segera-sidang

GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan pelimpahan tahap 2 berkas perkara tindak pidana asusila dengan tersangka GGG dan KDKS dari penyidik Direskrimsus Polda Bali, Senin (31/10).

Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana menjelaskan bahwa kedua tersangka dalam berkas perkara disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.

Adapun berdasarkan hasil penelitian berkas perkara didapatkan fakta tersangka pada hari Selasa tanggal  12 Juli 2022 Personil Subdit V Siber DItreskrimsus Polda Bli melakukan patroli siber dan menemukan akun twitter  dengan 106 following dan 68,9K followers memposting video bermuatan pornografi. Dalam akun tersebut juga mencantumkan informasi "OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM"  dengan syarat untuk masuk dalam grup memerlukan pembayar sebesar Rp 200.000 atas nama tersangka GGG. “Melalui profiling akun twititer https:twitter.com/bcouplefun11 dan akun telegram "BALICOUPLEF11" terdapat video tersangka GGG dan istrinya, tersangka KDKS beralamat di Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Karangasem sehingga perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” terang Ancana, Selasa (1/11).

Ditambahkannya jika dengan pelimpahan tahap 2 tersebut, tersangka GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022 di Rutan Polres Gianyar. Sedangkan untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penanahan dikarenakan memiliki anak yang masih dibawah umur. “Karena tersangka KDKS memiliki anak di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Selanjutnya JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk pelaksanaan sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU.

Seperti diberitakan bahwa GGG dan KDKS yang merupakan pasangan suami istri dibekuk polisi lantaran nekat membuat video seks dan kemudian dijual lewat media sosial Telegram dan Twitter. *nvi

Komentar