nusabali

Aturan Baru Seragam Sekolah Tuai Polemik

  • www.nusabali.com-aturan-baru-seragam-sekolah-tuai-polemik

Kebijakan terbaru pakaian yang dikeluarkan Mendikbudristek merupakan hal yang semakin membingungkan

DENPASAR, NusaBali
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru tentang seragam sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Aturan inipun langsung menuai polemik.

Aturan berlaku untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu. Adapun tujuan dari aturan tersebut untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA. Yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sesuai dengan kewenangan, pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah. "Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," tulis keterangan Permendikbud dikutip Sabtu (15/10).

Masing-masing dari jenjang pendidikan menggunakan seragam pramuka di hari yang telah ditentukan dengan mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Untuk model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sedangkan model dan warna pakaian adat sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Untuk seragam sekolah saat upacara menggunakan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.

Atribut yang dimaksud diatur pada Ayat (1) Pasal 11 berupa, topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Kebijakan Nadiem ternyata menuai pro kontra. Tielmi Sianipar, salah satu orangtua murid mengatakan, kebijakan terbaru pakaian yang dikeluarkan Mendikbudristek merupakan hal yang semakin membingungkan.

"Saya kurang ngerti sih ya, tetapi kalau dibilang untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme saya kira bukan disitu letaknya," katanya kepada MPI, Sabtu (15/10) seperti dilansir Okezone.com.

Ia menilai, salah satu cara menanamkan jiwa nasionalisme untuk anak-anak dengan cara mempraktekkan nilai-nilai saling menghargai. Kemudian, menanamkan saling membantu sesama teman sekolahnya dalam kebaikan.

"Kalau temannya terjatuh harus diajari untuk menolong, terus juga kan ada pelajaran tentang budi pekerti di sekolah, seharusnya itu saja yang diperdalam," ujarnya seperti dilansir Okezone.com.

Berikut aturan dan seragam baru yang dirilis Kemendikbudristek:
1. Jenjang SD atau SDLB (kemeja putih dan celana atau rok merah hati)

2. Jenjang SMP atau SMPLB (kemeja putih dan celana atau rok biru tua)

3. Jenjang SMA atau SMALB (kemeja putih dan celana atau rok abu-abu)

4. Jenjang SMK atau SMKLB (kemeja putih dan celana atau rok abu-abu)

Komentar