nusabali

Satgas PMK Izinkan Pasar Hewan Dibuka

Lalu Lintas Hewan Keluar Bali Masih Terbatas untuk Konsumsi

  • www.nusabali.com-satgas-pmk-izinkan-pasar-hewan-dibuka
  • www.nusabali.com-satgas-pmk-izinkan-pasar-hewan-dibuka

Lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong atau konsumsi.

DENPASAR, NusaBali

Angin segar mulai menghampiri para peternak sapi di Bali. Pasalnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali mengeluarkan Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan yang ditujukan kepada Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali, Minggu (25/9).

"Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali," kata Dewa Indra dalam surat.

Tak hanya mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali, Dewa Indra juga menerbitkan surat yang mengatur Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan kepada Ketua Satgas Kabupaten/Kota se-Bali.

Dalam surat tersebut, Dewa Indra menyampaikan bahwa lalulintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Di samping itu hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong itu harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Selain itu untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity.

Sama dengan isi surat pembukaan pasar hewan, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali. Seperti diketahui, lebih dari dua bulan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menghantui peternak Bali sejak pertama kali PMK terindikasi di Kabupaten Gianyar pada 4 Juli 2022.

PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya. Penyakit ini sangat cepat penularannya, pengendaliannya sangat sulit dan sangat kompleks, karena itu dibutuhkan vaksin serta perlu pengawasan lalu lintas hewan yang sangat ketat.

PMK juga sangat merugikan perekonomian di Bali khususnya para peternak. Karena untuk mencegah penyebaran yang semakin meluas, Pemprov Bali sempat menerbitkan kebijakan penutupan Pasar Hewan (Sapi) Beringkit dan pasar-pasar hewan sejenis lainnya di Bali, juga penutupan lalu lintas ternak pada pelabuhan-pelabuhan yang ada di Bali.

Dalam penanganannya, guna menanggulangi PMK yang sudah merebak, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas PMK sempat pemotongan bersyarat ternak sapi yang terjangkit. Selain di Kabupaten Gianyar PMK juga merebak ke kabupaten lain seperti Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung, Denpasar, dan Jembrana.

Dalam hal ini, Pemprov Bali pun meminta dukungan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar mendapatkan bantuan vaksin PMK yang pemanfaatannya difokuskan ke daerah-daerah yang sudah terindikasi kasus PMK. Setelah melakukan evaluasi situasi bersama Satgas Penanganan PMK Nasional, dan dirasa penyebaran mulai kondusif, maka Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali pun memberikan kewenangan kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali untuk pembukaan kembali terhadap pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi.

Menanggapi dibukanya kembali pasar hewan, Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung yang salah satunya membawahi Pasar Hewan Beringkit, I Made Sukantra mengaku lega keluarnya SK Satgas Penanganan PMK No 105/Satgas PMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan yang ditujukan kepada Ketua Pananganan PMK Kabupaten/Kota. Karena dengan SK tersebut, Pasar Hewan Beringkit yang sebelumnya tutup untuk perdagangan sapi dan hewan ternak lain rentan PMK, akan siap buka kembali.

“Pada prinsipnya Pasar Hewan Beringkit sudah siap buka kembali,” ujar Sukantra dihubungi, Minggu kemarin. Terkait Surat Satgas PMK Provinsi Bali dan rencana buka kembali Pasar Hewan Beringkit, Sukantra mengatakan sudah melapor kepada Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Badung.

“Tadi (kemarin) sekitar jam 2 siang (pukul 14.00 Wita) tiyang menghadap,”  jelasnya. Disampaikan Sukantra, Wabup dan Sekda akan rapat untuk membahas persiapan lebih lanjut pada, Selasa (27/9). Bagaimana teknisnya, pada rapat nanti akan dibicarakan lagi. Intinya, bagaimana nanti agar tidak terjadi risiko lagi nanti, khususnya di Kabupaten Badung.

Secara prinsip Perumda Pasar sudah siap kalau memang Pasar Beringkit yang merupakan pasar hewan terbesar di Bali buka kembali. Kesiapan tersebut seperti spraying lingkungan pasar, antara lain kandang dan tempat ternak. Pemeriksaan kesehatan ternak oleh petugas maupun pegawai. Juga spraying terhadap alat angkut atau transportasi hewan ternak.

“Petugas juga sudah mendapat latihan bagaimana mengenal ciri-ciri  seandainya ada ternak yang terindikasi PMK. Jadi petugas kami sudah siap,”  ucapnya. Langkah-langkah itulah yang siap akan dilakukan jika Pasar Beringkit  buka kembali. “Jadi kita lega Pasar Beringkit akan bisa buka kembali setelah sebelumnya tutup,” ucap Sukantra. *cr78, k17

Komentar