nusabali

Bentrok Kaliasem, Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

  • www.nusabali.com-bentrok-kaliasem-tiga-tersangka-baru-ditetapkan

Dari hasil penyelidikan, fakta yang didapat justru berbalik dari pengakuan para tersangka yang melakukan perlawanan karena merasa terdesak.

SINGARAJA, NusaBali

Penyelidikan kasus bentrok dua keluarga di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, terus bergulir di kepolisian. Penyidik Polres Buleleng menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah kubu dari keluarga Putu Mas Merta, yakni Luh Ayu Widiani, 47, Kadek Bayu Widana, 18, serta seorang tersangka lain yang baru berusia 14 tahun.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (27/4) lalu. Dari tiga orang tersangka itu, dua orang di antaranya telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sela 20 hari ke delan. "Untuk tersangka LAW dan KBW telah dilakukan upaya paksa (penahanan). Sedangkan tersangka yang berusia 14 tahun, masih diupayakan langkah diversi," katanya, dikonfirmasi Kamis (28/4) siang.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan polisi, pihak keluarga Kadek Arsana alias Kadek Toris dan Gede Pariasa alias Gede Porda ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/4) lalu. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

Ketiga tersangka dari kubu keluarga Putu Mas juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Menurut AKP Sumarjaya, penyidik tetap melakukan proses penyidikan secara profesional. Sebab kedua belah pihak sama-sama melapor ke polisi setelah kedua belah pihak sama-sama mengaku sebagai korban.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mendapati kedua belah pihak sama-sama melakukan penganiayaan. Hal itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi fakta, hasil olah TKP, serta barang bukti yag ditemukan di lokasi kejadian.

"Semua laporan diproses secara profesional dan penyidik berada di tengah-tengah. Nanti perkara ini akan bergulir sampai ke pengadilan. Tentu nanti pengadilan yang memutuskan perkara ini seperti apa," kata AKP Sumarjaya.

Menurut AKP Sumarjaya, dari hasil penyelidikan fakta yang didapat justru berbalik dari pengakuan para tersangka melakukan perlawanan karena merasa terdesak. "Kalau membela diri dalam keadaan terpaksa, itu diatur secara jelas dalam pasal 48 dan pasal 49 KUHP. Kalau dalam peristiwa ini, hal itu bukan terjadi dalam keadaan terpaksa," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bentrok berdarah antara dua keluarga terjadi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, pada Jumat (4/3) malam. Keluarga yang bertetangga, yakni keluarga Putu Mas Merta dan keluarga Kadek Arsana alias Kadek Toris terlibat perkelahian.

Versi keluarga Putu Mas Merta, Kadek Arsana alias Kadek Toris mengeroyok keluarga mereka menggunakan parang dan linggis. Sementara versi keluarga Kadek Toris, justru Putu Mas Merta yang menantang Kadek Toris berkelahi. Akibatnya dalam peristiwa tersebut ada 4 orang keluarga Putu Mas Merta yang mengalami luka.

Mereka adalah Putu Mas Merta, 47, yang mengalami luka pada bagian kepala akibat sabetan senjata tajam, Kadek Bayu Widana, 18, yang mengalami luka tusuk di perut kiri dan kepala belakang sebelah kiri, Komang NM, 14, yang mengalami luka dalam di bagian kepala dan dada, serta Luh Ayu Widiani, 47, yang mengalami luka memar pada kepala dan tangan kanan. Seluruhnya sempat dirawat di RSUD Buleleng.

Sementara dari pihak keluarga Kadek Arsana, ada 2 orang yang menjadi korban. yakni Kadek Arsana alias Toris yang mengalami luka pada bagian kepala atas sebelah kanan; serta Gede Porda, 30, yang mengalami patah tulang pada tangan kiri. Keduanya sempat dirawat di RS Parama Sidhi.*mz

Komentar