nusabali

Pengoplos Gas Bersubsidi Digerebek

  • www.nusabali.com-pengoplos-gas-bersubsidi-digerebek

MANGUPURA, NusaBali
Satreskrim Polres Badung menggerebek toko sembako milik Taryana, 29, yang juga digunakan untuk mengoplos gas di Jalan Pandu kawasan Banjar Dukuh, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (25/3) pukul 12.30 Wita.

Pada saat digerebek polsi, di toko tersebut sedang berlangsung kegiatan mengoplos gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram.  Penggerebekan terhadap toko milik tersangka asal Dusun Karang Anyar, Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa telah terjadi kegiatan pengoplosan gas oleh suplayer gas di sebuah toko di Banjar Dukuh Desa Dalung. Menerima laporan tersebut, aparat Polres Badung langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.

"Sebelum digerebek, awalnya anggota melakukan pengawasan, pengintaian, dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Sebelum akhirnya, Jumat 25 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 dilakukan penggerebekan, anggota mencium bau gas di sekitar lokasi TKP," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Jumat (8/4).

Pada saat digerebek, di lokasi TKP sedang terjadi pengoplosan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg. Polisi pun mengamankan puluhan tabung gas. Ada 3 tabung gas ukuran 12 Lg yang berisi penuh, 13 tabung gas ukuran 12 Kg belum terisi penuh, 3 tabung gas ukuran 12 masih kosong, 13 tabung gas ukuran 3 Kg dalam keadan penuh, dan 44 tabung gas ukuran 3 Kg dalam keadan kosong.

Selain puluhan tabung gas tersebut, polisi juga menyita 1 unit mobil Suzuki pik up DK 8078 FI, 1 unit prizer, 1 timbangan duduk, 1 palu besi, 1 buah tatah besi alat congkel es, 1 buah alat congkel karet terbuat dari pemotongan kuku, 14 buah stik alat pemindah gas, 1 bungkus karet gelang, 1 bendel plastik warna putih, 70 biji plastik penutup tabung LPG berwarna biru muda, 71 biji segel dan tutup bekas tutup LPG berwarna kuning, 20 biji plastik bekas bungkus es, 1 buah ember ukuran besar berwarna abu abu, dan 1 buah gayung berwarna biru muda. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Badung.

Kepada polisi, tersangka Taryana mengaku mendapat tabung gas 3 Kg dari pangkalan Buk Anik dan tabung 12 Kg dapat dari penjual dan membeli di toko-toko. "Tersangka mengaku bekerja seorang diri dan atas inisiatif sendiri," ungkap Iptu Ketut Sudana.

Tersangka Taryana juga mengaku membeli tabung 3 Kg seharga Rp 14.000 dan menjual hasil oplosan tabung 12 Kg seharga Rp 80.000 sampai Rp 85.000. Tersangka mengaku mengoplos gas dengan cara membeli tabung gas 12 Kg yang kosong ke toko-toko.

"Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 11 Th 2020 tentang Cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Keterangan dari tersangka masih didalami sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya. *pol

Komentar