nusabali

Pawai Ogoh-Ogoh Diizinkan, Sekaa Teruna Pilih Wait and See

  • www.nusabali.com-pawai-ogoh-ogoh-diizinkan-sekaa-teruna-pilih-wait-and-see

GIANYAR, NusaBali.com – Para pemuda yang tergabung dalam sekaa teruna di Bali tak mau grusa-grusu meyikapi kabar diperbolehkannya pengarakan ogoh-ogoh pada malam pangerupukan menyambut hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 pada Kamis (3/3/2021).

Meskipun SE (Surat Edaran) Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Nomor : 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 yang terbit pada Rabu (22/12/2021) sudah viral, namun langkah wait and see lebih dipilih guna memastikan langkah lebih lanjut, terutama dalam pembuatan ogoh-ogoh yang memerlukan waktu dan biaya tak sedikit tersebut.

Para pemuda Banjar Baung, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, misalnya. Memilih menunggu rapat desa, sebelum mempersiapkan pembuatan ogoh-ogoh dan lain-lainnya.  “Banjar Baung selanjutnya akan mengkordinasikan soal SE tersebut dengan Prajuru Desa Adat melalui rapat desa. Akan kami jadwalkan segera dan kami bahas terkait pawai ogoh-ogoh dalam rapat desa," kata Kelian Dinas Banjar Baung, Kadek Arianta, Kamis (30/12/2021).

Kadek Arianta menambahkan STT (Sekaa Teruna Teruni) Eka Citta, Banjar Baung pun tidak ingin gegabah terkait memulai langkah untuk membuat ogoh-ogoh dan memilih menunggu keputusan lebih lanjut oleh Prajuru Desa Adat melalui rapat desa tersebut.

"Kalau ogoh-ogoh kami masih ada di Banjar, kondisinya sangat baik dan itu dikerjakan saat menyambut tahun baru Saka 1941 tema ogoh-ogohnya Kereb Akasa. Mungkin ogoh-ogoh yang ada akan dimanfaatkan kembali untuk pawai ogoh-ogoh saat bulan Maret 2022 nanti," ungkap Kadek Arianta menunjuk ogoh-ogoh yang disimpan pada 2019 tersebut.

Di sisi lain Arianta mengakui bahwa kabar  diizinkannya ogoh-goh diarak sudah dinanti-nantikan, karena sejak 2020 tidak diperbolehkan. “Kabar ini sangat menggembirakan dikarenakan kerinduan yang mendalam terkait momen pawai ogoh-ogoh,” kata Arianta.

"Saya sangat berterima kasih atas kebijakan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang memperhatikan kerinduan masyarakat terkait pawai ogoh-ogoh ini. Sekarang saatnya hidup berdamai dengan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Arianta.

Memilih wait and see juga dilakukan oleh Sekaa Teruna Yowana Saka Bhuwana, Banjar Tainsiat, Dangin Puri Kaja, Kota Denpasar. Para pemuda masih menunggu keputusan akhir dari Bendesa Adat Kota Denpasar terkait pawai ogoh-ogoh dalam menyambut tahun baru Saka 1944.

"Kami belum bergerak merancang maupun mengkonsep ogoh-ogoh yang akan dibuat untuk menyambut Nyepi tahun caka 1944 karena masih menunggu hasil keputusan akhir," kata Ketua Sekaa  Teruna Yowana Saka Bhuwana, Banjar Tainsiat, Pande Paramadiaksa Ganantra.

Pemuda yang akrab disapa Alex ini menyebutkan bahwa Sekaa Teruna Banjar Tainsiat akan bergerak secepatnya mengkonsepkan ogoh-ogoh apabila telah mendapatkan izin berdasarkan hasil keputusan Bendesa Adat se-Kota Denpasar. "Mengingat waktu yang sudah mepet begitu informasinya sudah pasti diputuskan kami akan bergerak cepat membuat ogoh-ogoh," paparnya.

Perlu diketahui SE (Surat Edaran) Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Nomor : 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 pada intinya mengizinkan kegiatan pawai ogoh-ogoh pada saat menyambut hari suci Nyepi tahun caka 1944 dengan beberapa syarat.

Yang pertama yakni pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan gering tempur agung Covid-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai serta tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait pembatasan aktivitas.

Kemudian pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan seperti Banjar Adat, Desa Adat, Pasikian Yowana, serta seizin Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Bendesa atau sebutan lain Desa Adat.

Harus ada sekaa atau panitia yang melaksanakan dan bertanggung jawab secara teknis dengan bentuk organisasi antara lain terdapat Ketua Penanggung Jawab, Sekretaris, Bidang Keamanan, Bidang Pawai, dan bidang anggota sesuai keperluan.

Sekaa atau panitia membuat dan mengajukan usulan kepada Bendesa Adat setempat untuk mendapatkan izin tertulis dan isi usulan lengkap mencantumkan nama kegiatan, jumlah anggota, rancang bangun ogoh-ogoh, bahan yang digunakan, lokasi pembuatan, cara pembuatan (tidak menimbulkan kerumunan), lama waktu pembuatan, dan rancangan pelaksanaan pawai atau kegiatan pengarakan.

Kemudian selanjutnya pembuatan ogoh-ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan styrofoam atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Pembuatan dibatasi hanya satu ogoh-ogoh di tingkat banjar adat, arah dan gerak pawai ogoh-ogoh juga dibatasi hanya keliling wewidangan Banjar Adat peserta ogoh-ogoh dibatasi paling banyak 50 orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 Wita.

Peserta pawai ogoh-ogoh harus disemprot dengan cairan disinfektan non kimia misalnya eco enzyme. Dibuatkan perjanjian antara sekaa atau panitia dengan lembaga yang mengeluarkan izin apabila terjadi pelanggaran maka sekaa atau panitia sanggup menerima sanksi.

Para peserta diminta mengikuti penerapan protokol kesehatan dengan ketat seperti sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap dosis satu maupun dua, tidak menunjukkan gejala terinfeksi Covid-19, menunjukkan bukti test antigen dengan hasil negatif, tidak hadir dalam pembuatan atau pawai ogoh-ogoh bila tubuh terasa kurang sehat atau menunjukkan gejala deman dan flu, secara ketat menerapkan 6 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi berpergian, meningkatkan imun tubuh dan menaati aturan.

Selanjutnya ada pengawasan atau evaluasi yang dilakukan oleh prajuru desa adat sejak pembuatan sampai dengan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dan bagi sekaa atau panitia yang disiplin menerapkan aturan dalam pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.


Komentar