nusabali

Gus Gaga Kembali Menolak Diperiksa

  • www.nusabali.com-gus-gaga-kembali-menolak-diperiksa

Sekda Gianyar nonaktif Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra Msi alias Gus Gaga untuk kedua kalinya gagal diperiksa Tim Pemeriksa Bentukan Bupati Gianyar, Rabu (8/2).

GIANYAR, NusaBali
Gus Gaga tidak memenuhi panggilan Tim Pemeriksa yang diketuai Wakil Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, dengan dalih sama seperti sebelumnya, yakni tak mau diperiksa oleh bawahan.

Gus Gaga dipanggil buat kedua kalinya untuk diperiksa Tim Pemeriksa Sekda, dengan surat Bupati Gianyar Nomor 800/986/BKPSDM tertanggal 30 Januari 2017. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata SH  memberhentikan sementara Gus Gaga jabatan Sekda Gianyar melalui SK Bupati Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016.

Semula, Gus Gaga dipanggil pertama kali untuk diperiksa Tim Pemeriksa, 24 Januari 2017 lalu. Kala itu, pemeriksaan gagal dilakukan karena Gus Gaga menolak diperiksa oleh bawahan. Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda Gus Gaga bentukan Bupati Gianyar itu diketuai Wabup Made agus Mahayastra, didampingi Asisten III Setda Ka-bupaten Gianyar I Wayan Sudamia selaku Sekretaris Tim. Sedangkan anggota Tim Pemeriksa terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar Ketut Artawa, Kepala Inspektorat Gianyar Made Juanda, dan Kepala Bappeda Gianyar I Gede Widarma Suharta. Kecuali Wabup Mahayastra, mereka semua merupakan bawahan Sekda Gianyar.

Kemudian, Tim Pemeriksa kembali hendak memeriksa Sekda Gus Gaga, 8 Februari 2017 kemarin. Namun, Gus Gaga kembali menolak diperiksa dengan alasan yang sama. "Kami tadi tunggu yang bersangkutan (Sekda Gus Gaga, Red), tapi tidak hadir. Yang bersangkutan bersurat kepada kami yang isinya tidak berkenan diperiksa," ungkap Wabup Mahayastra di Gianyar, Rabu kemarin.

Menurut Mahayastra, Gus Gaga tidak menghadiri panggilan kedua tersebut, karena tidak mau diperiksa oleh bawahan. "Seperti penyampaian sebelumnya, yang bersangkutan hanya mau diperiksa oleh tim bentukan Gubernur Bali. Sebab, sesuai ketentuan, yang bersangkutan merasa sebagai mitra kerja, bukan bawahan Bupati," tandas Mahayastra, yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar.

Mahayastra mengakui pemanggilan Gus Gaga ini merupakan pemanggilan terakhir oleh Tim Pemeriksa bentukan Bupati Gianyar. Pasalnya, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pemanggilan hanya dilakukan dua kali. Meski demikian, Tim Pemeriksa tetap akan melanjutkan tugasnya. Menurut Mahayastra, Tim Pemeriksa akan membuat kesimpulan sesuai hasil pemeriksaan beberapa staf dan berkas terkait tugas-tugas Sekda Gianyar.

Nah, kesimpulan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati Gianyar, Gubernur Bali, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Nanti kami rapatkan dulu, dari data-data tersebut kami bisa simpulkan atas dugaan Bupati. Apakah benar dugaan Bupati dengan bukti-bukti yang ada hingga memberhentikan sementara Sekda," ujar politisi PDIP asal Desa melinggih, Kecamatan Payangan yang juga mantan Ketua DPRD Gianyar 2004-2009 dan 2009-2012 ini.

Disinggung terkait tim dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KemenPAN-RB, dan Kemendagri yang sudah turun memeriksa Sekda Gus Gaga, menurut Mahayastra, mengakui tim pusat dan Tim Pemeriksa bentukan Bupati Gianyar berjalan secara beriringan, tidak ada saling mempengaruhi dan tidak ada kaitan. "Pihak tim dari pusat meminta kami (Tim Pemeriksa) juga melakukan pemeriksaan Sekda non aktif ini, maka kami jalankan," katanya.;

Sementara itu, Sekda Gus Gaga mengakui dirinya telah bersurat kepada Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata terkait keputusannya menolak diperiksa Tim Pemeriksa. Menurut Gus Gaga, dirinya menerima surat dari Bupati Gianyar Nomor 800/986/BKPSDM tanggal 30 Januari 2017 perihal Pemanggilan II untuk diperiksa oleh Tim Pemeriksa. “Merujuk surat pemanggilan kedua ini, maka saya juga bersurat kepada Bapak Bupati bahwa saya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,“ tandas Gus gaga saat dihubungi NusaBali secara terpisah, Rabu sore.

Dalam surat kepada Bupati Gianyar tersebut, Gus Gaga menjabarkan dua poin alasan menolak diperiksa. Pertama, dirinya tetap menolak SK Bupati Gianyar yang me-mberhentikan sementara sebagai Sekda Gianyar, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. “Sikap saya ini sudah saya tegaskan dengan menggugat SK Bupati ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas birokrat asal Griya Kawan, Kota Gianyar ini.

Alasan kedua, Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda tidak memiliki legal standing atau dasar hukum yang jelas. Sesuai UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU RI No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Sekda Kabupaten adalah mitra kerja Bupati. Maka, atasan langsung yang berwenang memeriksa serta menjatuhkan hukuman disiplin kepada Sekda Kabupaten adalah Gubernur. Selian itu, tim pemeriksa yang ditetapkan dengan SK Bupati beranggotakan ASN yang golongan/pangkatan dan jabatannya lebih rendah dari Sekda.

Surat Sekda Gus Gaga yang tolak diperiksa Tim Pemeriksa bentukan Bupati Gianyar tersebut ditembuskan ke Mendagri, MenPAN-RB RI, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Ketua Komisi ASN, dan Gubernur Bali. “Saya serahkan sepenuhnya masalah ini kepada Bapak Gubenur, karena memang beliau yang berwenang. Saya juga menunggu putusan PTUN---yang menguji SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016,” ujar Gus Gaga. * e

Komentar