nusabali

Restoran dan Kafe Boleh Buka Hingga Pukul 00.00 Wita

  • www.nusabali.com-restoran-dan-kafe-boleh-buka-hingga-pukul-0000-wita

MANGUPURA, NusaBali
Restoran atau rumah makan dan kafe yang memiliki jam operasional malam hari, diperkenankan untuk beroperasi hingga tengah malam.

Hal tersebut termuat dalam Inmendagri tentang PPKM Jawa-Bali, yang baru dikeluarkan tertanggal 20 September 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, membenarkan adanya kebijakan baru tersebut. Bahkan menurut dia, Inmendagri tersebut secara teknis sudah mulai berlaku. “Tapi secara administrasi, biasanya ada surat edaran juga dari Pak Gubernur,” ujarnya, Rabu (22/9).

Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara juga menyampaikan hal serupa. Restoran atau rumah makan dan kafe yang memiliki jam operasional malam hari sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.

“Dalam Inmendagri tempat usaha yang memiliki jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 Wita, bisa beroperasi maksimal pukul 00.00 Wita,” kata Suryanegara.

Untuk kapasitasnya, lanjut Suryanegara, dibatasi maksimal 25 persen. “Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit. Ini sudah menjadi ketentuan dan harus diikuti,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.

“Restoran atau rumah makan dan kafe yang buka pada malam hari juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” imbuh Suryanegara. *dar

Komentar