nusabali

Mal Sudah Boleh Buka, Beachwalk Kuta Mulai Diserbu Pengunjung

  • www.nusabali.com-mal-sudah-boleh-buka-beachwalk-kuta-mulai-diserbu-pengunjung

MANGUPURA, NusaBali.com - Angin segar dirasakan pusat perbelanjaan (mal) di Bali setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pasalnya dalam SE bertanggal 7 September 2021, 14 mal yang ada di Pulau Dewata diizinkan buka kembali per hari ini, Rabu (8/9/2021), meski dengan berbagai persyaratan.

Salah satu mal di kawasan Pantai Kuta, Beachwalk, pun menjadi pelampiasan masyarakat untuk mengobati kerinduan berbelanja ataupun sekadar melepas penat melihat koleksi yang ditawarkan tenant-tenant di salah satu mal terbesar di Bali.

Pantauan Rabu (8/9/2021) siang tampak masyarakat mengantri melakukan verifikasi aplikasi PeduliLindungi di salah satu pintu masuk (gate) Beachwalk.

“Kita sudah siap prokes (protokol kesehatan), kita juga sudah download barcodenya PeduliLindungi yang sudah kita pasang di gate shopping mall kita. Jadi dengan adanya barcode itu dan prokes, kita meng-guarantee customer atau karyawan atau siapa pun yang akan masuk ke mal itu sudah divaksin dan dalam kondisi yang sehat,” ujar General Manager Center Beachwalk Shopping Center, Gita Sunarwulan, ketika dikonfirmasi Rabu (8/9/2021) sore.

Gita yang juga Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali menambahkan, sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali, pihaknya juga belum mengizinkan pengunjung berusia di bawah 12 tahun atau di atas 70 tahun untuk masuk ke area mal. Demikian pula mengenai adanya persyaratan bahwa pengunjung yang boleh memasuki mal harus sudah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua, Gita mengaku akan mengikuti kebijakan Gubernur Bali tersebut.

Antusiasme masyarakat, ujar Gita, cukup baik di hari pertama kembali dibukanya mal di Jalan Pantai Kuta tersebut, meskipun belum seramai seperti sebelum diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Gita menjelaskan sebelum adanya PPKM jumlah pengunjung dalam sehari sekitar 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi. Sementara pada masa PPKM hanya sekitar 3 persennya saja.

Dikatakannya sebelum pandemi Covid-19 Beachwalk bisa kedatangan 28.000 pengunjung dalam seharinya.  “Hari ini sih saya belum lihat ya, tapi sepertinya 1.000 saja belum,” kata Gita.

Ada empat gate (pintu masuk) dari total tujuh gate yang ada di Beachwalk yang sudah dilengkapi dengan barcode Aplikasi PeduliLindungi. Penambahan barcode di gate tersisa akan melihat jumlah lonjakan pengunjung seiring waktu.


Sementara terkait tenant-tenant yang ada di Beachwalk, Gita menyebut hampir seluruh tenant sudah buka kembali dengan sedikit pengecualian pada tenant Food and Beverage (F&B). F&B dikatakannya membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan, pasalnya sebelum adanya SE Gubernur Bali terbaru, tenant F&B tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat (dine in).

“Saya berharap mal-mal anggota saya (APPBI Bali) untuk ketat melakukan aturan sehingga nanti tidak ada kasus Covid-19 yang meningkat karena klaster mal, sehingga perekonomian di Bali bisa jalan tapi kasus Covid-19 juga bisa melandai,” tutup Gita Sunarwulan.

SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 secara detail diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Kegiatan boleh dibuka lagi dengan ketentuan beroperasi dibatasi sampai malam pukul 21.00 Wita dan dengan kapasitas 50 persen.

Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui Ponsel Android untuk melakukan screening terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat mal. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal adalah mereka yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua (tahap II).

Sedangkan kelompok masyarakat risiko tinggi, seperti wanita hamil, usia di bawah 12 tahun, dan usia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, serta restoran/rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan.

Pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 pesren dan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, masih tetap ditutup. *adi

Komentar