nusabali

Boping: Bukan Ranah BK DPRD Bali Menanganinya

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dr Somvir Mental di Dewan

  • www.nusabali.com-boping-bukan-ranah-bk-dprd-bali-menanganinya

Mantan Kepala Sekretariat DPW NasDem Bali, Dian Variandra, hormati keputusan BK DPRD Bali yang tidak tindaklanjuti aduannya soal dugaan pelanggaran kode etik Dr Somvir

DENPASAR, NusaBali

Pengaduan mantan Kepala Sekretariat DPW NasDem Bali, Dian Variandra, terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali akhirnya mental. Pasalnya, BK DPRD Bali menegaskan pengaduan Dian Variandra alias Deni tidak masuk dalam kewenangan mereka untuk menanganinya.

Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Bali, I Ketut Boping Suryadi, saat dihubungi NusaBali di Denpasar, Jumat (13/8) siang. Politisi PDIP ini menyebutkan, materi pengaduan Deni terhadap Dr Somvir atas dugaan pelanggaran kode etik, tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti BK DPRD Bali.

"Beberapa materi yang diadukan, seperti money politics, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nol yang disidangkan DKPP, laporan pencemaran nama baik dan fitnah terkait LPPDK Nol, seluruhnya tidak bisa kami tindaklanjuti," tegas Boping Suryadi. Masalahnya, kata Boping Suryadi, seluruh materi pengaduan itu adalah peristiwa sebelum Dr Somvir menjadi anggota DPRD Bali hasil Pileg 2019.

Menurut Boping Suryadi, sebelum memutuskan tidak menindaklanjuti laporan Deni, BK DPRD Bali yang beranggotakan I Made Suardana (dari Fraksi Golkar), Jro Nyoman Ray Yusha (Fraksi Gerindra), Utami Dwi Suryadi (Fraksi Demokrat), dan Grace Anastasia Surya Widjaja (Fraksi Gabungan NasDem-Hanura-PSI) telah menelaah laporan terhadap Dr Somvir tersebut. "Setelah kami telaah, intinya pengaduan terhadap Dr Somvir tidak bisa ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDIP Bali ini.

Terkait masalah LPPDK Nol yang melilit Dr Somvir, menurut Boping, sudah diproses Bawaslu Bali dan KPU Bali. LPPDK itu lolos hingga Dr Somvir tembus sebagai anggota DPRD Bali dar NasDem Dapil Buleleng.

“Akhirnya, BK DPRD Bali memandang di sini tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dr Somvir. Artinya, untuk beracara BK DPRD Bali tidak dilanjutkan. Tidak sidang, pemanggilan Dr Somvir pun tidak bisa dilaksanakan,” tegas Boping yang sempat dua kali periode menjabat sebagai Ketua DPRD Tabanan (2009-2014, 2014-2019).

Boping menyebutkan, laporan Deni tidak menyangkut kode etik dan tata cara beracara BK DPRD Bali. Kecuali nanti, ada keputusan pengadilan atas laporan pencemaran nama baik yang saat ini ditangani Polda Bali, barulah BK DPRD Bali bisa bersikap terhadap Dr Somvir.

"Soal pencemaran nama baik yang diadukan pengadu terhadap Dr Somvir, itu urusan dan ramah kepolisian. Pelanggaran hukum ya proses hukum, ada vonis di pengadilan. Setelah divonis, tentu dibawa ke BK DPRD Bali. Lantas, BK DPRD Bali melakukan klarifikasi dan tata cara beracara sampai tuntas," terang politisi yang juga seniman ini.

Ditanya soal laporan pencemaran nama baik dilakukan Deni saat Dr Somvir sudah menjadi anggota Komisi I DPRD Bali 2019-2024, Boping dengan tegas menyatakan itu tidak masuk ranah kode etik. Silakan penegak hukum saja, itu bukan ranah BK DPRD Bali.

Sementara itu, Deni mengatakan menghormati keputusan BK DPRD Bali yang tidak menindaklanjuti pengaduannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Dr Somvir. Menurut Deni, awalnya dia berharap banyak kepada BK DPRD Bali, sebagaimana statemen Ketua DPR Bali Nyoman Adi Wiryatama yang dimuat dalam pemberitaan bahwa akan memanggil Dr Somvir.

“Pemanggilan itu sendiri berlatar belakang kegaduhan berkepanjangan sejak Dr Somvir dilantik jadi anggora Dewan sampai sekarang. Ini tentu berpotensi dapat menampar wajah lembaga Dewan yang terhormat," ujar Deni saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.

Deni mengatakan, semangat Ketua DPRD Bali patut diapresiasi, mengingat lembaga Dewan adalah lembaga politik. Dan, politik erat kaitannya dengan pembentukan persepsi.

"Bagaimana masyarakat akan menilai BK DPRD Bali yang menolak secara dini laporan masyarakat, tanpa ada pemanggilan pihak pengadu untuk menjelaskan secara terang benderang masalah yang diadukan?" keluh politisi NasDem asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng ini.

Deni mengakui memang benar beberapa masalah yang diadukan telah ditangani institusi terkait. Namun, masalah lain seperti temuan beberapa fakta persidangan yang patut diduga ada pelecehan agama di dalamnya, tentu tidak bisa diabaikan. "Harapan awal kami, BK DPRD bisa melihat kegaduhan dari beberapa kasus yang menjerat Dr Somvir dari perspektif yang berbeda. Misalnya, pengungkapan siapa sponsor misterius Dr Somvir saat kampanye dan kenapa seolah disembunyikan identitasnya," kata putra dari wartawan senior almarhum Mahar Effendy ini.

Secara terpisah, Dr Somvir mengatakan apa pun keputusan lembaga DPRD Bali khususnya BK, harus dihormati. Pihaknya menghormati keputusan BK DPRD Bali, karena apa pun keputusannya, pastilah sudah dikaji dari berbagai aspek, baik aspek fungsi kelembagaan maupun aspek hukum yang berlaku.

“Kita akan taat dengan aturan yang berlaku. Saya sebagai anggota Komisi I DPRD Bali akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," tandas politisi asal India yang dikenal sebagai instruktur yoga ini saat dihubungi terpisah, Jumat kemarin.

Dr Somvir sendiri sebelumnya diadukan mantan Deni ke Pimpinan DPRD Bali, Senin (9/8) siang, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik. Saat mengadukan Dr Somvir ke Kantor DPRD Bali hari itu, Deni menyodorkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik.

Usai mengadu, Deni membeberkan isi laporannya ke DPRD Bali terkait dugaan pelanggaran kode etik Dr Somvir. Pertama, masalah Dr Somvir yang disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Rp 0 saat jadi caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng pada Pileg 2019.

Kedua, kebohongan Dr Somvir soal LPPDK yang kini dalam proses sidang di DKPP yang membuat gaduh. Ketiga, masalah dugaan fitnah oleh Dr Somvir terhadap Deni yang ditudung menghilangkan bukti-bukti nota belanja kampanye hingga terjadi kasus LPPDK Rp 0 alias nol. Menurut Deni, ulah Dr Somvir telah membuat kegaduhan, karena politisi-guru yoga asal India tersebut banyak menyebarkan kebohongan.

Bukan hanya itu, Deni juga meminta Pimpinan DPRD Bali menyurati Kemenkum HAM agar status kewarganegaraan Dr Somvir dikaji ulang. "Karena dia (Dr Somvir) diduga telah melanggar sumpah dan janji yang dia ucapkan saat berpindah kewarganegaraan untuk setia kepada Pancasila, taat UUD 1945, serta mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya. *nat

Komentar