nusabali

Melali ke Malaysia Sudah Direncanakan

  • www.nusabali.com-melali-ke-malaysia-sudah-direncanakan

Mantan Plt Kadispenda Gianyar, Dewa Putu Mahayasa lebih banyak mengatakan tidak tahu terkait kasus yang menimpa 9 anak buahnya itu.

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Gianyar Jilid II

DENPASAR, NusaBali
Mantan Plt Kepala Dinas Dispenda Gianyar, Dewa Putu Mahayasa dan pemilik travel Timbul Buana, Made Sudianta dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) Dispenda Gianyar jilid II di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (25/5). Dalam sidang itu terungkap jika 9 terdakwa sudah merencanakan melali alias jalan-jalan ke Malaysia dengan berkedok tugas studi banding ke Dispenda Bogor.

9 terdakwa yang menjalani sidang kemarin, yaitu Dewa Made Putra, Sang Ayu Ika Kencana Dewi, I Ketut Ritama, Ketut Puja, Made Darmaja, Nyoman Sulendra, Cok Istri Sri Siswarini, Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama. Mahayasa yang diperiksa pertama lebih banyak mengatakan tidak tahu terkait kasus yang menimpa 9 anak buahnya ini. “Saya baru tahu mereka tidak studi banding ke Bogor dan malah ke Malaysia saat diperiksa di kepolisian,” ujar Mahayasa yang kini menjabat sebagai staf ahli di Pemkab Gianyar.

Mahayasa mengatakan dirinya hanya mengeluarkan surat tugas kepada 9 staf penagih di Dispenda Gianyar untuk melakukan studi banding ke Dispenda Bogor selama 3 hari mulai 14 Februari hingga 16 Februari 2013. Ia mengakui tidak sempat memberikan pengarahan kepada anak buahnya sebelum berangkat. Termasuk mengecek hasil studi banding tersebut. “Studi banding tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Gianyar sebesar Rp 61 juta,” jelasnya.

Sementara itu, saksi pemilik travel, Sudianta mengungkap keberangkatan 9 terdakwa ke Malaysia sudah direncanakan sebelumnya. Ini dibuktikan saat Dewa Made Putra dan Ika Kencana Dewi memesan tiket ke Malaysia dan bukan ke Bogor. “Waktu itu mereka berangkat ke Jakarta dengan pesawat Garuda. Lalu dari Jakarta ke Kuala Lumpur naik Air Asia,” ujar Sudianta.

Sebelum berangkat, Ika Kencana Dewi juga menyerahkan map untuk dimintakan tanda tangan ke Dispenda Bogor. Sidang memanas saat hakim mencecar saksi siapa yang minta tandatangan dan cap stempel di Dispenda Bogor. “Waktu itu saya yang dimintai tolong minta tandatangan dan cap stempel. Tapi saya minta calo tiket di bandara untuk minta tandatangan dan stempel ke Bogor,” jelas Sudianta.

Hal ini membuat kuasa hukum terdakwa, Bernadin naik pitam. Pasalnya, dalam pemeriksaan Sudianta menyebut dirinya yang datang ke Dispenda Bogor dan minta tandatangan. “Yang mana yang benar. Kalau anda bohong ada pasal yang bisa menjerat anda,” ujar Bernadin. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini berawal dari keluarnya surat tugas studi banding yang ditandatangani Plt Kadispenda Gianyar, Dewa Putu Mahayasa kepada 9 terdakwa ke Dispenda Kota Bogor selama 3 hari dari 14 Februari hingga 16 Pebruari 2013. Kegiatan tersebut menggunakan uang APBD Gianyar sebesar Rp 61 juta. Pada hari yang ditentukan, yaitu 14 Februari 2013, 9 terdakwa berangkat menggunakan travel Timbul Buana Abadi dari Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung menuju bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, bukannya melakukan study banding, seluruh terdakwa malah melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat Air Asia menuju Malaysia. 7 rez

Komentar