nusabali

Nikahi Istri Orang Lain, Mantan Wakil Bupati Klungkung Diadili

  • www.nusabali.com-nikahi-istri-orang-lain-mantan-wakil-bupati-klungkung-diadili

Mantan Wakil Bupati Klungkung 2003-2008, Ngakan Putu Gede Bawa, 51, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Rabu (17/1) siang, selaku terdakwa kasus dugaan perzinahan, karena nikahi istri orang lain.

SEMARAPURA, NusaBali
Pada hari yang sama kemarin, perempuan bersuami yang dinikahi sang mantan wakil bupati, Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada, 25, juga disidangkan di PN Semarapura. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung di PN Semarapura, Rabu kemarin, yang menyeret terdakwa Ngakan Putu Gede Bawa dan Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada, digelar mulai pukul 11.00 Wita.

 Terdakwa Indira Ayu Regina yang berkasnya terpisah menjalani sidang lebih dulu, dengan majelis hakim yang I Putu Gede Astawa (ketua), Ni Luh Made Kusuma Wardani, Ni Nyoman Mei Melianawati. Dakwaan dalam sidang tertutup yang berlangsung hanya 30 menit ini dibacakan oleh JPU Gede Agung Mahendra Gautama.

Habis itu, Rabu siang sekitar pukul 11.30 Wita, giliran terdakwa Ngakan Putu Gede Bawa yang menjalani sidang secara tertutup. Persidangan untuk terdakwa mantan wakil bupati ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Putu Gede Astawa, dengan anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani dan Ni Nyoman Mei Melianawati. JPU yang membacaan dakwaan terdakwa juga sama, Dewa Gede Agung Mahendra Gautama. Seperti halnya persidangan Indira Ayu Regina, sidang dengan terdakwa Ngakan Bawa juga berlangsung singkat hanya 30 menit.

Dalam dakwaannya, JPU DewaAgung Mahendra Gautama mendakwa terdakwa Ngakan Bawa telah melakukan perzinahan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 279 ayat 1 ke-2 KUHP subsider Pasal 280 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 284 ayat 1 ke-1a KUHP atau subsider Pasal 284 ayat 1 ke-2a KUHP. Sedangkan terdakwa Indira Ayu Regina dijerat dengan Pasal 279 ayat 1 ke-1 KHUP, subsider Pasal 280 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 284 ayat 1 ke 1 KUHP. “Pasal 279 tentang Kawin Tanpa Izin, kejahatan terhadap asal-usul perkawinan, dan Pasal 284 tengan Perzinahan,” ujar JPU Dewa Agung Mahendra.

Sementara itu, terdakwa Ngakan Putu Bawa kemarin siang keluar dari ruang persidangan PN Semarapura, dengan santai dan langsung menuju parkir. Sebelum meninggalkan PN Semarapura, mantan wakil bupati yang mengenakan kacamata sempat mengumbar senyum kepada mertua sah dari Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada.

Hanya, Ngakan Bawa enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai sidang atas kasusnya tersebut. “Tanggal 24 Januari nanti ya, saya nanti akan press conference supaya terang semuanya,” elak Ngakan Bawa.

Sidang lanjutan kasus dugaan perzinahan yang menyeret mantan Wakil Bupati Klungkung sebagai terdakwa ini akan dilanjutkan di PN Semarapura, Rabu (24/1) depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kubu terdakwa.

Terdakwa Ngakan Bawa sendiri diseret ke pengadilan, karena menikahi Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada yang masih berstatus istri orang lain di rumahnya Banjar Kangin, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, 18 September 2017 lalu. Indira Ayu Regina yang dinikahi sang mantan wakil bupati merupakan istri dari IB Mahayondara, pria asal Kota Semarapura yang bertugas di Kantor Bea Cukai Surabaya, Ja-wa Timur.

Perkawinan ‘terlarang’ istrinya ini kemudian diketahui oleh IB Mahayondara. Sang suami pun melaporkan Indira Ayu Regina dan Ngakan Putu Bawa ke Mapolres Klungkung di Semarapura. Keduanya kemudian diseret ke pengadilan selaku terdakwa kasus dugaan perzinahan.

Terdakwa Ngakan Bawa sendiri sudah ditahan di Mapolres Klungkung, sejak Kamis, 21 September 2017, atau berselang 3 hari pasca menikahi Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada, yang berstatus istri orang. terdakwa Ngakan Bawa yang tinggal di Banjar Belimbing, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan lansgung ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Klungkung. Demikian pula terdakwa Indira Ayu Regina, ditahan sejak hari yang sama. Namun, sejak Rabu kemarin, terdakwa mantan wakil bupati dikenakan tahanan rumah, karena permohonan penangguhannya dikabulkan. *wan

Komentar