nusabali

Polisi Tangkap Pegawai Damkar

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-pegawai-damkar

Salah seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buleleng, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng bersama seorang temannya, Selasa (16/5) lalu.

SINGARAJA,  NusaBali
Mereka terbukti terbukti menguasai narkoba jenis shabu-shabu yang didapatkanya dari jaringan Lapas Kerobokan, Denpasar.

Keduanya diamankan kepolisian ditempat yang berbeda di hari yang sama. Pertama, anggota Satnarkoba yang telah mendapatkan info dari masyarakat menyanggong Ketut Puja Negara alias Puja,34, warga Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, di Jalan Jelantik Gingsir, Kelurahan Sukasada. Puja merupakan seorang karyawan swasta di Denpasar, disanggong di pinggir jalan saat melintas sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku pun sudah jadi target operasi (TO) kepolisian sejak lama. Karena sebelumnya ia pernah terlibat kasus sama hingga menjalani rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana Tunggal Jaya, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, Selasa (23/5) siang, di Mapolres Buleleng mengakui bahwa Puja sangat licin dan berpengalaman jadi pemain narkoba. Sehingga beberapa kali lolos dari kejaran polisi. “Kalau Puja ini sudah lama kami TO. Ia termasuk lincah karena sudah pengalaman,” ujar AKP Adnyana.

Setelah menyanggong, lanjut AKP Adnyana, anggotanya langsung menggeledah dan ditemukan dua paket shabu-shabu seberat 0,19 gram dan 0,20 gram.

Dari pelaku Puja, polisi mengembangkan kasus dan mendapatkan satu nama pelaku lainnya, yakni Ketut Sumberdana Yasa alias Landep,42, warga Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng. Ia merupakan pegawai honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buleleng. Ia disanggong polisi di Jalan Udayana, depan Lapangan Bhuwana Patra, Buleleng, sekitar pukul 02.30 Wita. Dari tangan Landep, polisi mengamankan satu paket shabu-shabu seberat 0,30 gram.

Dari pengakuan kepada polisi, mereka sudah sering kali memakai shabu-shabu secara bersama. Barang ini dipesannya melalui jaringan Lapas Kerobokan. Terkait dengan hal tersebut AKP Adnyana mengaku sudah beberapa kali berkoordinasi dengan kepolisian di Denpasar. “Kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman di Denpasar yang masih mempelajari jaringan, karena untuk masuk ke Lapas juga sulit. Tetapi tetap kami akan lakukan pendekatan kepada pihak lapas,” tegasnya.

Biasanya dari kasus yang sebelumnya, jaringan lapas memang sulit diamankan. Peredaran barang terlarang itu memang dikendalikan dari dalam Lapas, tetapi mereka mengantar barang menggunakan kurir kepada masing-masing pelanggan.

Sementara itu, kedua pelaku kini dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman empat tahun penjara maksimal 12 tahun sebagai pemakai. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap akan mendalami kasus ini apakah keduanya ada unsur sebagai pengedar atau tidak. *k23

Komentar