nusabali

Mainkan Karcis Sejak 2011, Bobol Keuangan Negara Rp 72,5 Juta

  • www.nusabali.com-mainkan-karcis-sejak-2011-bobol-keuangan-negara-rp-725-juta

Modus pungli yang dilakukan tersangka Nengah Su adalah keluarkan karcis yang jumlahnya tidak sesuai dengan wisatawan yang masuk ke Objek Wisata Diving Desa Tulamben

Pegawai Dinas Pariwisata Karangasem Ditangkap Saber Pungli di Objek Wisata Diving Tulamben


AMLAPURA, NusaBali
Seorang pegawai kontrak Dinas Pariwisata Karangasem, Nengah Su, 40, diringkus Tim Saber Pungli melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Objek Wisata Diving Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Rabu (3/5) lalu. Terungkap, tersangka Nengah Su sudah melakukan praktek pungutan liar sejak tahun 2011 dengan cara memainkan karcis masuk, hingga diduga bobol keuangan negara sebesar Rp 72,5 juta.

Tersangka Nengah Su terjaring OTT saat sedang melakukan pungutan liar di Objek Wisata Diving Desa Tulambeng, 3 Mei 2017, dan langsung dibawa ke Mapolres Ka-rangasem. Sehari kemudian, pegawai kontrak Dinas Pariwisata asal Desa Tulamben ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Karangasem sehari berikutnya, 4 Mei 2017.

Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso, mengatakan saat terjari OTT, Rabu pekan lalu, tersangka Nengah Su tertangkap basah melakukan pungutan retribusi terhadap sopir dan wisatawan yang hendak berwisata diving. Modus pungli yang dilakukan tersangka adalah memberikan tiket masuk tidak sesuai dengan jumlah wisatawan yang datang. Banyak wisatawan yang dipungut tanpa disertai mengeluarkan karcis retribusi.

Setelah tersangka ditangkap dan dilakukan pengembangan, kata Kapolres AKBP Sugeng, ditemukan beberapa dokumen pendukung, termasuk uang tunai sebagai barang bukti. Misalnya, hasil rekap jumlah wisatawan yang berwisata diving selama bulan April 2017 sebanyak 855 orang. “Namun, yang dilaporkan tersangka ke Dinas Pariwisata Karangasem hanya 590 wisatawan,” ungkap Kapolres AKBP Sugeng dalam jumpa pers di Rumah Makan Mina Sari Murti, kawasan Banjar Saren Kauh, Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Selasa (8/5).

"Akumulasi pungli dilakukan tersangka sejak bekerja sebagai petugas pungut di Objek Wisata Diving Desa Tulambent tahun 2011 mencapai sekitar Rp 72,5 juta," lanjut Kapolres AKBP Sugeng, yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Wakapolres Karangasem Kompol AA Gde Mudita, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Decky Hendra Wijaya, dan Kasubag Humas Polres Karangasem AKP I Kokang Orta.

Disebutkan, Tim Saber Pungli melakukan OTT yang menjaring tersangka Nengah Su, setelah mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktek pungli di Objek Wisata Diving Desa Tulambeng. Berdasarkan laporan dari masyarakat, praktek pungli sudah terjadi sejak tahun 2011.

Tim Saber Pungli pun melakukan penyelidikan disertai OTT. Saat dilakukan OTT, Tim Saber Pungli menemukan petugas pungut retribusi di Objek Wisata Diving Desa Tulamben, Nengah Su, sedang beraksi dengan cara memberikan karcis retribusi yang tidak sesuai dengan jumlah wisatawan. Tersangka pun langsung diamankan.

Selain menangkap tersangka Nengah Su, Tim Saber Pungli juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, BB berupa uang tunai saat OTT sebesar Rp 6,33 juta, uang tunai yang hendak disetorkan ke Dinas Pariwisata Karangasem sebesar Rp 15,3 juta, sepeda motor Yamaha DK 2459 SU berikut STNK dan kuncinya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 11 bekas tanda bukti hasil pungutan, 5 bendel karcis potongan retribusi yang per lembar nilainya Rp 30.000, 5 bendel potongan karcis retribusi yang per lembar nilainya Rp 15.000, satu bendel voucher untuk pungutan hotel di Desa Tulamben, satu bendel rekap catatan manipulasi tahun 2014-2017, satu buku catatan rekap hasil manipulasi tahun 2013, sebanyak 23 lembar catatan rekap retribusi hasil pungutan periode Januari-Mei 2017, sebanyak 30 lembar catatan rekap retribusi tahun 2016, satu lembar catatan rekap pungutan retribusi tahun 2015, serta sebuah tas hitam tempat menyimpan uang retribusi.

Atas perbuatannya, tersangka Nengah Su dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mimimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Karangasem, I Wayan Astika, mengakui pihaknya telah menerima laporan terkait salah satu stafnya terjaring OTT Tim Saber Pungli di Objek Wisata Diving Desa Tulamben. Pasca ditangkapnya tersangka Nengah Su, kata Wayan Astika, kini tidak ada pegawai Dinas Pariwisata yang bertugas sebagai pemungut retribusi di objek wisata diving ini.

"Buat sementara, kami kerjasama dengan Desa Pakraman Tulamben untuk melakukan pungutan retribusi. Jadi, pemungutan tidak sampai terganggu. Tapi, kami secepatnya akan mengisi kekosongan petugas pengut retribusi di Objek Wisata Diving Desa Tulamben ini," jelas Wayan Astika saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Amlapura, Selasa kemarin. * k16

Komentar