Tag: Pengedar
Delapan tersangka ini tiga di antaranya residivis kasus sabu dan satu pengedar.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Dika Adrenalize yang nekat jadi kurir ekstasi untuk pertama kalinya kini harus menerima hukuman setimpal dari majelis hakim PN Denpasar. Dia dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena mengedarkan 100 butir ekstasi.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa pengedar shabu lintas pulau, Jimmy Susanto, 31, asal Bagansiapiapi, Riau dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali - Pengedar narkoba asal Muncar, Banyuwangi bernama Ali Tofan Abdur Rahman, 26, hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.
DENPASAR, NusaBali - Farid Arista, 35, dan Urip Budi Santoso, 36, Selasa (6/6) diganjar hukuman 7 tahun penjara. Kedua warga Banyuwangi, Jatim itu, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap tiga orang pengedar dan dua orang pengguna narkoba jenis shabu-shabu. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang digelar Sat Narkoba Polres Buleleng, mulai Rabu (10/5) hingga Kamis (25/5).
MANGUPURA, NusaBali - Tersangka tindak pidana narkotika, Aldi, 28 dan Gede, 25, yang ditangkap aparat Satnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang ditangkap Jumat (14/4) ternyata baru tiga bulan bekerja sebagai tukang tempel shabu.
DENPASAR, NusaBali - Tiga terdakwa pengedar pil koplo yaitu Haryadi, 43, Mislan, 32 dan Ahmad Heru Santoso, 27, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Terapis spa, Ni Kadek Indrayuni, 28, hanya bisa pasrah setelah majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ketut Kimiarsa menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Jurus Irvan Ilham Nuzul, 39, dengan menangis mohon ampun ternyata cukup ampuh untuk menaklukkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Dai.
Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran shabu yang dilakukan dua peluncur (pengedar) kelas kakap.
Satuan Narkoba Polresta Denpasar kembali membekuk dua pengedar shabu-shabu yang masuk jaringan Lapas Kerobokan pada Kamis (28/9).
Setelah sempat terlibat sengketa vila dengan artis Jeremy Thomas, pengusaha bernama Rudy Marcio, 49, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.
Saat menggeledah rumah terduga pengedar narkoba, I Komang ON, 25, di Banjar/Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem, polisi bertemu mantan anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar masa bhakti 2009-2014, yakni I Gede S, 52 sedang berada di rumah itu.
PGK mengaku sudah 3 bulan menjadi pengedar dan dikendalikan langsung oleh seorang narapidana di Lapas Kerobokan.
Mariyono dan Misnadi babak belur hingga dilarikan ke RSUD Tabanan, sementara motornya dibakar massa.
“Kita tidak kesulitan menangkapnya, karena dia sudah punya ciri fisik sendiri yakni tato di tangannya. Makanya, anggota mudah melacak dan mendeteksi keberadaannya” (Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo)
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan mereka sebagai pengedar.
Penangkapan tersangka setelah dilakukan pengembangan terhadap mantan suaminya yang terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.
Satuan Narkoba Polresta Denpasar meringkus 5 pengedar narkotika dari dua jaringan. Para tersangka diciduk lantaran hendak melakukan transaksi di sejumlah tempat di wilayah Denpasar pada Kamis (31/12) malam.
Event Terkini
Topik Pilihan
Cegah DBD, Fogging Terus Digencarkan
-
-
-
Badung 25 Apr 2024 Dua Warga Tanzania Dideportasi dari Bali
-
-
-
-
-
-
Berita Foto
Penjual Opak-Opak Keliling
Naluriku Menari
Pembersihan Kawasan Wisata Gunung Bromo
Nusa Ning Nusa
Yang Paling Disuka
MENJELANG pensiun Made Suardana sudah memantapkan niat menjadi pemangku. Saudara dan kerabatnya satu dadia penuh suka cita menyambut hasrat itu. “Alasan kami, De, karena kamu guru agama Hindu, cocoklah kalau kamu setelah pensiun jadi pemangku, memimpin saudara-saudara kita dalam hal ketakwaan pada Hyang Widhi.”