nusabali

3 Pengedar, 2 Pengguna Shabu Diringkus

  • www.nusabali.com-3-pengedar-2-pengguna-shabu-diringkus

SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap tiga orang pengedar dan dua orang pengguna narkoba jenis shabu-shabu. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang digelar Sat Narkoba Polres Buleleng, mulai Rabu (10/5) hingga Kamis (25/5).

Tiga orang pengedar yang ditangkap yakni, Nyoman TS alias Tenang, 46, MA alias Adam, 41, dan MH alias Hilmi 27. Sementara, dua pengguna yang ditangkap yakni Gede W alias Dian, 32, dan Gede ASA alias De Pong, 28.
 
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardan mengatakan, tersangka Tenang ditangkap saat melintas di Jalan Desa Tukadmungga, 
Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Rabu (10/5) lalu. Saat ditangkap, Tenang ditemukan membawa narkoba jenis shabu-shabu seberat 2,44 gram.

Sedangkan tersangka Adam dan Hilmi ditangkap pada, Senin (15/5), saat keduannya tengah melintas di Jalan Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti shabu-sabu seberat 2,77 gram dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi barang haram tersebut. 

"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dengan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (29/5).

Selain tiga orang pengedar, dua pengguna juga diringkusdalam Operasi Antik tersebut. Tersangka Dian diringkus pada Rabu (10/5) di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Dian ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,35 bruto. Sementara, tersangka De Pong ditangkap di Jalan Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Jumat (12/5). Dari tangan De Pong, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,93 gram.

Kedua tersangka penyalahguna narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Dhanu menyebutkan, pihaknya saat ini masih mendalami jaringan peredaran narkoba di Buleleng. Menurut, penggunaan narkoba di Buleleng kini kembali masif pasca pandemi Covid-19. "Kami mohonkan juga informasi-informasi tentang peredaran narkoba, dalam bentuk apapun, terkait narkoba. Kami butuhkan, informasi dari masyarakat," tandasnya. 7mzk

Komentar