nusabali

2.062 Pelamar ASN di Tabanan Gugur

  • www.nusabali.com-2062-pelamar-asn-di-tabanan-gugur

Ribuan pelamar tersebut tidak lolos seleksi administrasi. Sementara sebanyak 11 dari 13 orang pelamar PPPK tidak memenuhi syarat administrasi.

TABANAN, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan telah mengumumkan seleksi administrasi peserta calon aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (2/8). Sesuai hasil verifikasi, sebanyak 2.062 orang dinyatakan gugur atau tidak lulus seleksi administrasi dari sebanyak 5.839 pelamar.

Rincian ASN yang tidak lolos tersebut adalah, sebanyak 2.051 untuk pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari total 5.826 pelamar. Mereka ini memperebutkan 127 formasi. Kemudian 11 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak memenuhi syarat dari 13 orang pelamar. Mereka memperebutkan 3 formasi.

Kepala Bidang Formasi BKPSDM Tabanan I Wayan Budi Artana seizin Plt Kepala BKPSDM Tabanan I Made Agus Harta Wiguna, menjelaskan sesuai jadwal Pemkab Tabanan telah mengumumkan tahapan seleksi administrasi pendaftaran ASN tahun 2021. Hasilnya dari sebanyak 5.839 orang pelamar, yang memperebutkan 127 formasi dan 3 formasi non guru, sebanyak 2.062 dinyatakan gugur seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat. “Jadi yang lolos ke tahapan selanjutnya untuk mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sebanyak 3.777 orang,” kata Budi Artana, Senin (2/8).

Menurut Budi Artana, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan ribuan pelamar tak lolos seleksi administrasi. Di antaranya persyaratan pas foto yang diminta sesuai syarat harus berlatar merah dan mengenakan baju putih, ada yang memakai jas.

Selain itu, ada pula peserta yang melampirkan lamaran tidak tertuju pada pimpinan di Tabanan melainkan kepada walikota. Hingga ada pula peserta yang melampirkan ijazah tak sesuai kualifikasi pendidikan.

“Bahkan ada pula peserta yang melampirkan IPK kurang dari 3,00 sesuai dengan yang dipersyaratkan. Artinya yang tidak lolos ini adalah mereka yang berkasnya tak sesuai dengan persyaratan,” ungkap Budi Artana.

Untuk itu, dengan sudah ditetapkan pengumuman seleksi administrasi ini, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah pada 4–6 Agustus 2021. “Masa sanggah ini untuk mengakomodir adanya ketidakpuasan pelamar. Namun apabila pelamar protes karena kesalahan sendiri dan berkas yang dilampirkan tak sesuai persyaratan, otomatis tetap dinyatakan gugur,” tegas Budi Artana.

Sementara disinggung terkait dengan jumlah pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, Budi Artana menyebutkan ranahnya ada di pusat.

Seperti berita sebelumnya, Tabanan memperoleh formasi CPNS dan PPPK sebanyak 1.615 formasi. Rinciannya terdiri dari 1.485 PPPK lowongan untuk guru dan 3 formasi PPPK non guru. Selanjutnya ada 127 untuk lowongan CPNS umum. Formasi CPNS ini terdiri dari, 79 tenaga kesehatan dan 48 tenaga teknis. *des

Komentar