nusabali

Advokat Bentuk Posko Pengaduan Korban PPKM

Akomodir Hak-hak Warga yang Timbul karena PPKM Darurat

  • www.nusabali.com-advokat-bentuk-posko-pengaduan-korban-ppkm

Pengaduan nantinya akan dikaji oleh tim Pengkaji Aduan Posko Pengaduan dan selanjutnya diambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan.

DENPASAR, NusaBali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 sebagai upaya pemerintah meminimalisir penularan Covid-19, ternyata banyak berbenturan dengan kepentingan masyarakat. Dalam situasi di tengah masyarakat yang mengalami perekonomian yang sulit, kemudian kebutuhan hidup yang tidak dapat dihindari, menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman, gesekan atau perdebatan antara pelaksana PPKM dengan masyarakat. Terkait ini sejumlah elemen mulai dari anggota paguyuban, lembaga, NGO dan relawan-relawan advokat kemudian membentuk Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat.

“Masyarakat, aparat atau tenaga kesehatan dapat menjadi korban penerapan PPKM Darurat ini. Untuk itu, kami menilai perlu sebuah wadah aspirasi dan pendampingan untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, agar tidak terjadi konflik horizontal dan vertikal yang lebih besar,” ujar Koordinator Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat, I Made Somya Putra SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada NusaBali, Minggu (18/7).

Somya Putra membeberkan sejumlah elemen yang terlibat dalam posko ini, seperti LBH Panarajon, PPKHI, The Somya International Law Office, I Kadek Duarsa SH & Associates, para advokat senior seperti I Nyoman Alit Kesuma SH, I Wayan ‘Bipung’ Merta SH, I Wayan Wija Negara SH, I Made Rusna SH, Adv Bayu Krisna dan relawan seperti Agus Karmawan SH, N Luh Putu Restiani SH MH dan elemen lainnya. Tujuan dari Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat ini adalah sebagai mitra pemerintah dalam hal mengakomodir hak-hak masyarakat yang timbul karena PPKM Darurat.

“Kami akan menerima pengaduan secara online dan tertulis, baik melalui email [email protected] dan WA 081337181031, dengan melampirkan bukti-bukti surat yang dimiliki,” ujar advokat senior ini. Sementara Posko bertempat di LBH Panarajon yang beralamat di Jalan Dewi Sri, Gang Salak 1 No 17 Batubulan, Sukawati, Gianyar, dan Kantor DPD Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Bali. Pengaduan nantinya akan dikaji oleh tim Pengkaji Aduan Posko Pengaduan dan selanjutnya diambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan.

“Kami berharap agar penerapan PPKM Darurat ini tidak melanggar HAM dan memperhatikan hajat hidup orang banyak,” ungkap Somya Putra. Hasil pengaduan akan dievaluasi dan akan disajikan kepada pemerintah agar menjadi bahan membuat kebijakan yang lebih baik ke depan dalam rangka melawan Covid-19. *mis

Komentar