nusabali

Dilarang Mudik Saat Hari Raya Idul Adha 1442 H

Kodam IX/Udayana Bersinergi dengan Polda Bali untuk Penyekatan

  • www.nusabali.com-dilarang-mudik-saat-hari-raya-idul-adha-1442-h

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat dan Pembatasan Pegiatan Peribadatan & Tradisi Serangkaian Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Salah satu poin penting dalam SE Nomor 15 Tahun 2021 ini adalah la-rangan mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 H. Kebijakan yang bertujuan untuk kendalikan Covid-19 ini efektif berlaku 18-25 Juli 2021.  Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito, dalam rilisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Minggu (18/7), menjelaskan SE Nomor 15 Tahun 2021 ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Ada 6 poin pengetatan kegiatan sesuai SE 15 Nomot 2021 tersebut. Pertama, kegiatan bepergian ke luar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak, pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Kedua, pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat. Kedua, untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib tunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan swab PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen mak-simal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah Aglomerasi. Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.

Ketiga, kegiatan peribadatan/keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye, ditiadakan dan dilaksanakan di kediaman masing-masing. Keempat, untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

Keenam, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata, maka dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat. Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan ada beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat serangkaian Hari Raya Idul Adha1441 H ini. Di antaranya, pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan Covid-19, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau peme-rintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi Covid-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Hari Raya Idul Adha 1442 H.

“Pada prinsipnya, perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini, sehingga kondisi dapat terkendali,” jelas Prof Wiku.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, yang sekaligus penanggung jaewab PPKM Darurat Covid-19, meminta pemerintah daerah bersama aparat TNI/Polri untuk menekan mobilitas masyarakat. Salah satunya, melarang masyarakat untuk mudik jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, Selasa (20/7) besok, sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Larangan mudik dan bepergian itu sejalan dengan imbauan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, agar umat Muslim melaksanakan sholat di rumah. Bahkan, panitia penyembelihan hewan kurban juga harus mengatur dengan baik, sehingga tidak terjadi kerumunan di lokasi penyembelihan.

Hal ini disampaikan Luhut Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi membahas masalah pembatasan mobilitas Hari Raya Idul Adha, yang digelar secara virtual, Sabtu (17/7), dengan diikuti oleh seluruh Pangdam se-Indonesia. Luhut meminta TNI agar bersinergi dengan kepolisian, untuk menekan mobilitas orang saat hari raya, di samping menjalankan penyekatan PPKM PPKM Darurat.

"Menekan mobilitas masyarakat saat hari raya ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Menteri Agama telah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sholat di rumah. Kita harus bersabar. Untuk sementara, jangan bepergian dulu. Sampaikan salam hari raya kepada kelurga secara online," tutur Luhut.

Sementara, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan pihaknya bersinergi dengan Polda Bali untuk melakukan penyekatan-penyekatan. Selain itu, juga berkoordinasi dengan para tokoh agama untuk menyampaikan imbauan ini kepada umat.

"Kami telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di Provinsi Bali. Diharapakan, dengan komunikasi ini kegiatan-kegiatan dapat berjalan sesuai surat edaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkap Mayjen Maruli, yang saat itu mengikuti rapat koordinasi dari Ruang Yudha Puskodalops Kodam IX/Udayana di Denpasar.

Pangdam Udayana menegaskan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sangatlah penting. Apalagi, sempat terjadi ledakan kasus Covid-19 di Bali yang tembus angka angka 1.019 kasus dalam sehari.

"Di Bali ada beberapa tempat dengan komunitas yang mempunyai tokoh agama. Itu kita sasar, sehingga diharapkan upaya ini dapat membantu keberhasilan PPKM Darurat," tandas Pangdam yang kala itu didampingi Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Harfendi. *nat,pol

Komentar