nusabali

Satgas PPKM Darurat Jembrana Tutup Usaha Non Esensial

  • www.nusabali.com-satgas-ppkm-darurat-jembrana-tutup-usaha-non-esensial

NEGARA, NusaBali
Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Jembrana melaksanakan sosialisasi dan menutup sejumlah usaha sektor non esensial di Jembrana, Minggu (11/7).

Penutupan sekaligus sosialisasi yang juga diisi pemasangan stiker penutupan sementara selama PPKM darurat ini, dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa, seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (12/7), mengatakan sosialisasi dan penutupan tempat usaha non esensial itu dilakukan personel Polres Jembrana, TNI, Satpol PP, BPBD, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana. Selain di wilayah kota, sejumlah usaha sektor non esensial se-Jembrana juga diberikan sosialisasi melalui aparat desa.

Saat sosialisasi tersebut, sejumlah usaha non esensial diketahui sudah ditutup. Namun ada juga yang masih buka dan diberikan pemahaman agar tutup. Setelah ditutup, satu per satu tempat usaha non esensial itu dipasangi stiker penutupan sementara selama PPKM darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang.

“Penutupan sementara sektor non esensial tersebut dilaksanakan sampai dengan 20 Juli 2021 atau selama dilaksanakan PPKM darurat. Hal itu ditegaskan melalui SE Gubernur Bali tertanggal 10 Juli 2021 dalam poin 1 huruf a menyatakan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup atau diberlakukan 100 persen work from home atau WFH,” ujar Kompol Sinaryasa.

Kompol Sinaryasa mengatakan, sektor non esensial itu, juga termasuk merupakan kantor pemerintahan yang tidak memberikan pelayanan publik secara langsung. Begitu juga yang masuk sektor non esensial, di antaranya tempat hiburan, tempat wisata atau pagelaran seni budaya, sarana olahraga, toko busana, toko sepatu, tempat jasa kecantikan, pangkas rambut atau salon, toko mainan anak, toko sepeda, tempat pijat, toko elektronik atau aksesoris. Sedangkan yang sektor esensial, seperti tempat makan, warung ataupun toko yang menjual sembako, tetap diberikan buka sampai batas waktu pukul 20.00 Wita dengan tidak menyediakan layanan makan di tempat atau hanya memberi layanan take away. *ode

Komentar