nusabali

Semua Dibatasi Sampai Pukul 20.00 Wita

Kendalikan Mobilitas Masyarakat, Pemprov Bali Gelar Penyekatan

  • www.nusabali.com-semua-dibatasi-sampai-pukul-2000-wita

Selain wajib tutup pukul 20.00 Wita, pemilik warung makan, angkringan, dan sejenisnya juga tak boleh melayani makan di tempat

DENPASAR, NusaBali

Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali ambil langkah tegas menuyusul kian melonjaknya kasus Covid-19. Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dilakukan penyekatan di sejumlah titik. Seme-ntara, jam operasional rumah makan, restoran, angkringan, Bus Sarbagita, hingga lampu penerangan dibatasi maksimal sampai malam pukul 20.00 Wita.

Sekda Bali Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, mengatakan penyekatan-penyekatan di beberapa ruas jalan menuju Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dikawal petugas Polri, TNI, Sat Pol PP, dan Pecalang Desa Adat. Pintu masuk Kota Denpasar dari arah timur, misalnya, disekat Jalan Bypass Prof IB Mantra kawasan Biaung, Denpasar Timur.

"Penyekatan ini untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga, apakah benar-benar mengikuti serta mentaati ketentuan tentang WFH dan WFO atau tidak," ujar Dewa Indra dalam rilisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Kamis (8/7).

Dewa Indra mengatakan, kebijakan ini juga menindaklanjuti hasil evaluasi PPKM Darurat oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bagi warga yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa di titik penyekatan ternyata memang melakukan kerja dan kegiatan yang dibolehkan urat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021, mereka akan diizinkan lewat.

“Sebaliknya, jika ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah (WFH), maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing," tandas Dewa Indra.

Menurut Dewa Indra, pemerintah juga melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk Bali, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Badung), Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana), Pelabuhan Padangbai (Karangasem), dan Pelabuhan Benoa (Denpasar), yang merupakan jalur keluar masuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Mereka yang masuk ke Bali lewat bandara wajib menunjukan hasil negatif uji swab PCR dan sertifikat telah divaksin.

Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, diperlukan pengetatan-pengetatan yang lebih tegas lagi. Untuk itu Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Korem 163/Wirasatya, dibantu oleh Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan akan mela-kukan tindakan yang lebih tegas lagi.

Mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19, maka Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Bali menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum lainnya untuk dipadamnya pukul 20.00.

Operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, dibatasi jam operasinya sampai malam pukul 20.00 Wita. Demikian pula Wifi yang disediakan Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot, dibatasi waktu aktivasinya sampai pukul 20.00 Wita. Setalah jam itu, Wifi akan off.

Dewa Indra mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster telah melakukan rapat evaluasi terkait PPKM Darurat, Rabu (7/7) malam. Evaluasi dilakukan bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kejati Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan para Bu-pati/Walikota se-Bali.

Dalam evaluasi tersebut, didapati peningkatan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR), baik untuk ruang isolasi maupun intensive care unit (ICU). "Evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan juga belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu, perlu dilakukan pengendalian mobilitas penduduk," katanya.

"Tujuan diberlakukannya PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran Covid-19 melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk. Sebab, mobilitas penduduk berpotensi untuk memperluas penyebaran Covid-19," lanjut birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengingatkan jam operasional warung makan, restoran, angkringan, dan sejenisnya tidak lagi berpikir mereka bisa buka sampai pukul 22.00 Wita. Berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021, jam operasional kini dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 Wita. Jadi, Sat Pol PP dan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota melaksanakan sesuai dengan SE Gubernur Bali terbaru, bukan SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Berbasis Desa/Kelurahan yang mentolerasi jam operasional sampai pukul 22.00 Wita.

"Sudah jelas tidak ada analisa dan pemahaman berbeda-beda lagi, sehingga semuanya harua berjalan tertib. Tujuan di sini tetap untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan penularan Covid-19,” jelas Rai Darmadi secara terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.

Paparan serupa juga disampaikan Kepala Sat Pol PP Denpasar, I Dewa Anom Sayoga. Menurut Anom Sayoga, setelah dilakukan rapat bersama Gubernur Bali, Rabu malam, ditetapkan jam operasional warung makan, rumah makan, maupun angkringan dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, dengan take away. "Sebelumnya kita berikan kelonggaran, karena belum jelas seperti sekarang aturannya. Nah, karena sudah ada SE Gubernur terbaru, kita ikuti dan penutupan dilakukan pukul 20.00 Wita," tegas Anom Sayoga.

Anom Sayoga menegaskan, selain harus tutup pukul 20.00 Wita, pemilik warung makan, rumah makan, angkringan, maupun pedagang kaki lima juga wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. Mereka tidak boleh melayani pembeli untuk makan di tempat. Jika ada yang melanggar aturan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas.

“Untuk rumah makan yang menerima makan di tempat, akan dicabut izin usahanya,” kata Anom Sayoga. Sedangkan bagi pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin, jika melanggar aturan, mereka terancam diseret ke pelanggaran Perda Ketertib-an Umum. *nat,mis

Komentar