nusabali

Kafe Buka Lewat Jam Malam, 12 Orang Dikenai Sanksi

Direkomendasi Pembekuan Sementara Izin Usaha Kafe

  • www.nusabali.com-kafe-buka-lewat-jam-malam-12-orang-dikenai-sanksi

SINGARAJA, NusaBali
Petugas gabungan dari Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Satpol PP Buleleng, dan personel BPBD Buleleng yang berjumlah 73 orang, pada Selasa (6/7) malam menggelar operasi gabungan pendisiplinan penerapan PPKM darurat di wilayah Singaraja.

Hasilnya, ditemukan satu kafe masih buka di atas pukul 20.00 Wita. Kafe yang ditemukan masih beroperasi sekitar pukul 21.30 Wita tersebut berada di kawasan Jalan Pidada, Kelurahan Banyuasri. Saat itu, dari depan petugas memang melihat situasi gelap. Namun karena ada kecurigaan, petugas gabungan langsung menyidak ke dalam kafe. Petugas menemukan 9 orang tamu dan 3 orang pramusaji yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Belasan pengunjung dan pramusaji kafe tersebut kemudian digiring ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan mereka di kafe. Dari hasil pemeriksaan, terhadap para pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu per orang.

Sedangkan pemilik kafe dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2 dam 3 Perbup Buleleng No 41 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Baru.

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, mengatakan para pelanggar ini ditemukan di hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. “Jika nanti masih ditemukan ada pelanggaran selama PPKM darurat maka akan ditindak tegas,” ujar Kompol Wiranata Kusuma, Rabu (7/7).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng Putu Artawan, menyampaikan dari total 12 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di kafe tersebut, baik itu para pengunjung dan pramusaji semua kedapatan tidak memakai masker. Sehingga, mereka ditindak dengan sanksi administrasi denda sebesar Rp 100 ribu per orang.

Sedangkan terhadap pengelola kafe berinisial KMK, 57, dikenakan sanksi berupa rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang. “Untuk pelaku usaha sesuai Perbup Buleleng, kami rekomendasikan untuk dibekukan sementara izin usahanya ke dinas terkait. Kami tidak kenakan sanksi denda Rp 1 juta karena sarana protokol kesehatan telah dipenuhi,” jelas Artawan.

Artawan mengimbau dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat Buleleng, tak terkecuali pelaku usaha, untuk tetap mematuhi penerapan PPKM Darurat Covid-19. “Kami juga minta agar masyarakat tetap mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan sebagai upaya meminimalisir penyebaran kasus Covid-19,” tandas Artawan. *mz

Komentar