nusabali

Polres Jembrana Sekat Pelaku Perjalanan di Terminal Negara

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-sekat-pelaku-perjalanan-di-terminal-negara

NEGARA, NusaBali
Polres Jembrana memberlakukan penyekatan pelaku perjalanan di Terminal Negara, Jalan Umum Denpasar–Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana per Rabu (7/7).

Penyekatan ini diberlakukan untuk mengantisipasi adanya pelaku perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan (suket) negatif Covid-19 dan suket vaksinasi Covid-19.  

Dalam melakukan penyekatan tersebut, setiap kendaraan yang lewat dari arah Denpasar menuju Gilimanuk, diwajibkan masuk ke Posko Penyekatan di Terminal Negara. Satu per satu sopir ataupun para penumpang yang diketahui hendak menyeberang ke Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk, diminta menunjukkan suket negatif Covid-19 dengan rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam atau tes swab PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam. Di samping itu, juga diperiksa kelengkapan syarat berupa suket vaksinasi Covid-19 minimal vaksin dosis pertama.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat, langsung diminta putar balik ke daerah pemberangkatan. Dari pemeriksaan Posko Penyekatan di Terminal Negara yang diberlakukan per Rabu pukul 00.00 Wita hingga sore kemarin, paling tidak ada belasan pelaku perjalanan yang diputar balik karena tidak memiliki suket ataupun kartu vaksinasi Covid-19. “Yang kita putar balik dari malam kemarin, sudah ada lebih dari 10 orang,” ujar Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa, seizin Kapolres Jembrana  AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu sore kemarin.

Pemeriksaan kelengkapan syarat pelaku perjalanan ini, kata Kompol Sinaryasa, diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Di samping pemeriksaan di Posko Penyekatan Terminal Negara, juga tetap dilakukan pemeriksaan secara ketat terhadap pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk.

“Di Gilimanuk juga tetap diperiksa. Nah, di sini kita pastikan dulu agar pelaku perjalanan yang hendak menyeberang ke Jawa sudah memenuhi syarat sebelum ke Gilimanuk,” ucapnya.

Menurut Kompol Sinaryasa, Posko Penyekatan di Terminal Negara ini akan dioperasikan selama pemberlakuan PPKM darurat, 3–20 Juli 2021. Dengan adanya penyekatan ini, juga mengantisipasi penumpukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat di Pelabuhan Gilimanuk. Jika ada pelaku perjalanan tidak memenuhi syarat yang tetap nekat berusaha keluar maupun masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, juga akan diminta putar balik di Pelabuhan Gilimanuk. *ode

Komentar