nusabali

Desa Adat Buleleng Semprotkan Eco Enzym

Bersihkan Udara Tekan Penyebaran Covid-19

  • www.nusabali.com-desa-adat-buleleng-semprotkan-eco-enzym

SINGARAJA, NusaBali
Desa Adat Buleleng yang menaungi 14 banjar adat di Buleleng, melakukan penyemprotan disinfektan menggunakan eco enzym ke udara, Minggu (4/7) pagi kemarin.

Upaya ini kembali dilakukan sebagai aksi gotong royong dalam penanganan Covid-19. Terlebih saat ini diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Buleleng. Penyemprotan eco enzym ke udara ini disebut dapat membersihkan udara dan menekan kasus penularan.

Penyemprotan diawali di Catus Pata Buleleng tepat di simpang empat depan Pasar Buleleng. Desa Adat Buleleng bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran yang membantu penyemprotan menggunakan armada Dinas Damkar. Wakil Ketua Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Buleleng, Putu Pasek Sujendra mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah upaya untuk mendukung pemerintah dalam PPKM Darurat. Penyemportan eco enzym akan dilanjutkan secara massal di 14 banjar adat wewidangan Desa Adat Buleleng. "Ini adalah salah satu dukungan desa adat dalam penanganan Covid-19. Selain menerapkan prokes, juga dilakukan upaya membersihkan udara dengan eco enzym," jelas Pasek Sujendra. Kegiatan Desa Adat Buleleng didukung oleh Komunitas Eco Enzym Buleleng, yang memasok larutan eco enzym yang kemudian dicampurkan air bersih sebelum disemprotkan.

Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna ditemui di tempat yang sama mengatakan, kegiatan penyemprotan disinfektan sudah rutin dilakukan. Tak hanya saat diberlakukannya PPKM Darurat. Bahkan sebelumnya melalui Satgas Gotong Royong Desa Adat Buleleng, penyemprotan disinfektan juga dilakukan di pura kahyangan tiga, bekerjasama dengan PMI Buleleng. "Segala upaya kami lakukan untuk bersama menangani kasus Covid-19 di Buleleng. Sesuai dengan SE Gubernur, peran desa adat kita jalankan untuk ikut menekan penyebaran kasus lebih masif lagi," kata Sutrisna.

Sementara itu dalam penyemprotan disinfektan massal itu, Sutrisna juga kembali menekankan kepada banjar adat di wewidangan Desa Adat Buleleng, untuk memperhatikan SE Nomor 09 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, yang merupakan kewenangan desa adat. Salah satunya pengaturan dan penerapan prokes di tempat ibadah. Pengetatan jumlah umat yang hendak melakukan persembahyangan di tempat ibadah maksimal 30 orang. Serta pada resepsi pernikahan hanya diperkenankan dihadiri oleh 30 orang. "Kami tetap sosialisasikan peraturan terbaru, sesuai dengan instruksi pemerintah," jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng yang sudah menjalani purna tugas ini. *k23

Komentar