nusabali

Relaksasi Denda Kartu Kredit Diperpanjang

  • www.nusabali.com-relaksasi-denda-kartu-kredit-diperpanjang

JAKARTA, NusaBali
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding maksimal Rp 100.000.

Perpanjangan relaksasi ini diberikan hingga Desember 2021. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan relaksasi itu merupakan salah satu dari 6 kebijakan bank sentral mendukung upaya pemulihan ekonomi lebih lanjut. Relaksasi juga dinilai mampu mendorong penyaluran kredit perbankan.

"Untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Perry dalam konferensi video, seperti dilansir kompas.com, Kamis (17/6).

Tak hanya relaksasi, Perry mengaku akan memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK).

"SBDK akan ditekankan pada kenaikan suku bunga kredit baru, faktor-faktor yang menyebabkannya, seperti peningkatan persepsi risiko dan margin keuntungan, serta analisis SBDK Individual Bank," beber Perry.

Empat kebijakan lainnya adalah menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, dan melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter akomodatif.

Selain itu, bank sentral akan mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching, khususnya pasar uang rupiah dan valas.

Terakhir, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

"Pada Juni dan Juli 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat (AS), Meksiko, Perancis, Swedia, Norwegia, Singapura, Australia, dan Tiongkok," pungkas Perry. *

Komentar