nusabali

Bos BPR Legian Divonis Bebas

Sebelumnya Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

  • www.nusabali.com-bos-bpr-legian-divonis-bebas

"Saya bersyukur, Tuhan benar-benar memperhatikan. Karena saya tidak bersalah," Titian Wilaras

DENPASAR, NusaBali

Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan kasus tindak pidana perbankan dengan terdakwa bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55, membuat putusan yang mengejutkan. Hakim pimpinan Engeliky Handajani Day membebaskan terdakwa Titian Wilaras yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (17/12), hakim menyatakan terdakwa Titian Wilaras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankkan. Seperti yang didakwakan jaksa Pasal 50A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankkan. “Membebaskan terdakwa Titian Wilaras,” ujar hakim Engeliky dalam putusannya.

Dalam putusan, majelis hakim mengabaikan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan. Atas putusan tersebut, Titian langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Bagus Putu Swadharma menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU diakhir sidang.

Sementara itu, Titian Wilaras yang ditemui langsung menyatakan rasa syukurnya. Dia juga menegaskan jika dirinya tidak bersalah dalam tindak pidana yang dituduhkan. "Saya bersyukur, Tuhan benar-benar memperhatikan. Karena saya tidak bersalah," ujarnya sambil menangis haru.

Ditanya rencana ke depan, Titian akan membuat bansos untuk masyarakat yang terkena Covid-19. "Saya akan buat bansos untuk masyarakat yang terdampak Covid-19," ujar pengusaha yang juga pemilik salah satu diskotik di Kuta, Badung.

Seperti diketahui, dalam sidang diungkap aksi culas Titan Wilaras yang dilakukan periode Agustus 2017-Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127 Denpasar. Terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Pada saat terdakwa mememerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana. Para saksi bersepakat pengeluaran dana BPR dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDB) tanpa disertai dokumen pendukung. Selain itu juga tidak dilampirkan memo intern sesuai ketentuan yang berlaku di BPR Legian. Pecatatan sebagai BDB juga tidak sesuai PSAK Nomor 9 tentang penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.

Terdakwa menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. Salah satunya untuk membeli mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mercy, Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya. Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya. *rez

Komentar