nusabali

SGB Bukan Bursa Efek Tapi Bursa Berjangka

  • www.nusabali.com-sgb-bukan-bursa-efek-tapi-bursa-berjangka

DENPASAR, NusaBali
Masalah transaksi yang dialami oleh puluhan nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) menuai komentar dari berbagai pihak. Masalah yang berkepanjangan itu ada yang mengatakan bahwa PT SGB tidak memiliki izin sebagi bursa efek sehingga tak dapat melaksanakan transaksi.

Menyikapi gonjang ganjing yang dinilai merugikan pihak SGB itu diluruskan oleh Pejabat Sementara Branch Manager PT Solid Gold Berjangka, Peter Christian Susanto, Sabtu (27/6). Peter mengatakan, PT SGB tak terdaftar dan tak punya izin di bursa efek. Izin PT SGB dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappepti). SGB merupakan anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia.

Oleh karenanya jika ada nasabah yang mengadu ke OJK tidak bisa diproses karena PT SGB tidak terdaftar di sana. OJK bukan otoritas perusahaan pialang berjangka. “Izin kami di Bappebti bernomor 07/BAPPEBTI/PT/07/2018. Di perusahaan pialang berjangka ada yang namanya WPB, wakil pialang berjangka. Kami memiliki lisensi resmi dari BAPPEBTI, bukan wakil perantara pedagang efek (WPPE)," tuturnya.

Menyikapi tuntutan sejumlah nasabah yang saat ini protes, Peter mengajak masyarakat untuk buka mata dan telinga. SGB saat ini sedang memfasilitasi 94 pengaduan. Kalau PT SGB melakukan penipuan terhadap nasabah padti sudah sejak lama kantornya ditutup dan dilarang beroperasi.

“Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu. Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” tegasnya.

Peter menegaskan sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud profesionalitas, seluruh pengaduan eks nasabah SGB Bali saat ini akan diproses dan diselesaikan secapat-cepatnya dengan penuh kehati-hatian. Selain itu, managemen SGB akan merampungkan seluruh proses pengaduan sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 125 Tahun 2015. 

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersabar terlebih dahulu dan mempercayakan proses yang sedang berjalan. Proses penyelesaian memang memakan waktu karena setiap pengaduan memiliki kronologis yang berbeda-beda,” tandasnya.pol

Komentar