nusabali

Pendapatan Badung dari Pajak Anjlok

  • www.nusabali.com-pendapatan-badung-dari-pajak-anjlok

Hampir seluruh wajib pajak hotel dan restoran di wilayah Kabupaten Badung mengajukan penangguhan.

MANGUPURA, NusaBali

Lesunya sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan pendapatan Badung dari sektor pajak anjlok. Memasuki triwulan kedua tahun ini, pendapatan dari sektor pajak daerah baru mencapai Rp 996.895.194.275. Padahal, pada 2020 targetnya mencapai Rp 4.760.834.664,440.

Anjloknya pendapatan Badung dari sektor pajak tak lepas dari dampak pandemi Covid-19. Badung yang mengandalkan pendapatan berasal dari sektor pariwisata, khususnya dari pajak hotel dan restoran (PHR), sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, mengakui PHR nyaris sudah tidak bisa ditarik. “Hampir seluruh wajib pajak hotel dan restoran mengajukan penangguhan pajak. Ini kita bisa maklumi, karena fakta di lapangan memang tidak ada kunjungan wisatawan,” ungkap Sutama, Senin (18/5).

Sejumlah restoran /rumah makan, menurut Sutama, memang ada yang masih beroperasi. Namun jumlahnya tidak banyak, dan kunjungannya sangat minim. “Sejumlah restoran yang masih beroperasi tetap membayar pajak, tapi nilainya sangat kecil,” imbuhnya.

Disinggung realisasi pajak daerah baru tercapai Rp 996.895.194.275, padahal target tahun 2020 sebesar Rp 4.760.834.664.440, Sutama membenarkan hal tersebut. “Iya, kondisi memang sedang lesu,” ucapnya.

Berdasarkan data dari Bapenda dan Pasedahan Agung Badung, untuk pajak hotel terealisasi Rp 607.559.712.338, pajak restoran Rp 196.259.602.437, pajak hiburan terealisasi Rp 30.940.812.817. Kemudian pajak parkir terealisasi Rp 9.058.707.067, pajak reklame Rp 355.478.733, PBB terealisasi Rp 6.166.888.197, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) terealisasi Rp 68.410.190.294, pajak penerangan jalan terealisasi Rp 54.938.320.962, pajak air tanah terealisasi Rp 23.212.321.989, pajak mineral bukan logam dan batuan terealisasi Rp 14.537.500.

“Di tengah situasi begini, kita hanya memaksimalkan penarikan pajak yang masih ada. Seperti BPHTB, dengan kondisi ekonomi terdampak Covid-19 sekarang, tentu transaksi tidak akan banyak,” kata mantan Kepala BPPT Badung, itu.

Mengenai keringanan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) selama pandemi Covid-19, Sutama mengatakan Pemkab Badung sudah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak atau pengusaha selama enam bulan ke depan. “Kami memberikan keringanan bagi wajib pajak, dengan tidak memungut pajak, asal mengajukan surat permohonan penangguhan,” kata Sutama.

Selain itu, juga tidak memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar. “Kami juga tidak mengenakan denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak mulai dari Maret 2020,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata tak menyangkal menurunnya realisasi pendapatan Badung dari sektor PHR. Dia mengatakan ini merupakan imbas langsung dari pandemi Covid-19 yang membuat sektor pariwisata lesu. Padahal, dari sektor pariwisata lah hampir 85 persen pendapatan Badung. “Iya, memasuki triwulan II ini realisasi pendapatan pajak baru Rp 996.895.194.275. Namun, kita bisa memaklumi karena memang pariwisata lesu,” ujarnya.

Parwata juga dapat memaklumi upaya pemerintah merefocusing anggaran, karena ini dinilai sudah sejalan dengan arahan pemerintah pusat, di dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19. “Badung sudah melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 274 miliar. Anggaran ini diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Dan kami sangat mendukung langkah pemerintah,” kata Parwata. *asa

Komentar