nusabali

Gasak iPhone, Dihajar Warga

  • www.nusabali.com-gasak-iphone-dihajar-warga

Dari pemeriksaan lain, tersangka merupakan residivis kasus pencurian helm.

Diselamatkan Polisi yang Berpatroli


DENPASAR, NusaBali
Seorang pemuda pengangguran bernama Agus Satiawan, 18, sempat dihajar massa di sebuah toko, Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Sabtu (27/8) sekitar pukul 21.00 Wita. Pasalnya, pemuda yang kos di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat ini nekat hendak menggasak iPhone 6 milik seorang warga yang sedang berbelanja. Ternyata, ulah pelaku ini kepergok oleh korbannya. Akibatnya, ia nyaris tewas dimassa setelah diteriaki maling.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Aris Purwanto menerangkan, tertangkapnya tersangka Agus Satiawan ini saat korban Gaztira Agda Fahzaza, 21, hendak membeli air isi ulang dan voucher listrik di lokasi kejadian. Korban yang datang sendirian ini mengendarai sepeda motor dan Iphonenya diletakkan di dalam jok motornya. Sekitar lima menit berada di dalam toko itu, korban berniat mengambil  iPhone-nya. Namun, saat itulah, ia memergoki seorang pria sedang berusaha membuka jok motornya. Lantas, korban langsung menarik baju dan berteriak maling. “Teriakan korban ini mengundang perhatian warga dan langsung berlarian membantu korban ini ,” ungkapnya, Minggu (28/8) sore.

Tersangka yang sudah dikurung warga pun tidak berkutik. Sejumlah warga bahkan sempat 'menghadiahi' tersangka dengan pukulan bertubi-tubi. Sementara warga lainnya langsung menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan.  “Beruntung anggota kita cepat ke TKP. Soalnya, saat laporan masuk, mobil patroli sedang melintas di seputaran lokasi. Makanya langsung berbalik arah dan mengamankan tersangka,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Dalam pemeriksaan di Mapolsek Denpasar Selatan, tersangka mengakui perbuatannya karena mengaku terhimpit masalah keuangan. Apalagi, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini belum bayar kos. Dari pemeriksaan lain, tersangka merupakan residivis kasus pencurian helm. “Dia pernah ditangkap juga dulu. Ya, aksi pencurian helm. Saat ini masih kita dalami keterangan di Mapolsek. Besar kemungkinan dia melakukan tindak pencurian di lokasi lain,” katanya seraya mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. * dar

Komentar