nusabali

SP 1 Batal Terbit, Sanksi Hanya Berupa Teguran Lisan

  • www.nusabali.com-sp-1-batal-terbit-sanksi-hanya-berupa-teguran-lisan

Sebagian pengurus DPD I Golkar Bali toleransi sikap Wayan Rawan Atmaja yang interupsi soal vaksin palsu di sidang paripurna, karena membela kepentingan rakyat, hanya waktu penyampaian dianggap tidak tepat.

Salah seorang pengurus DPD I Golkar Bali juga membenarkan terbitnya SP I
untuk Rawan Atmaja tersebut. Kader yang berada di kubu Munas Nusa Dua
ini menilai SP I untuk Rawan Atmaja tidak adil. Sebab, sebelumnya
anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Buleleng, Ida Gede Komang Kresna
Budi, juga pernah interupsi yang sangat menentang kebijakan partainya.
Tapi, Kresna Budi tidak dijatuhi sanksi apa pun.

Rawan Atmaja
sendiri lakukan interupsi dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur
Bali Made Mangku Pastika, 1 Juli 2016 lalu. Interupsi Rawan Atmaja
kontan membuat jajaran eksekutif kaget. Sebab, interupsi justru datang
dari Fraksi Golkar yang selama ini selalu menyokong dan mendukung setiap
program Pemprov Bali---bahkan sering pasang badan ketika Gubernur
Pastika mendapatkan serangan dari Fraksi PDIP.

Awalnya, Rawan
Atmaja mengkritisi banyaknya anggaran yang tidak terserap di APBD Bali
Tahun 2015. Dia mencontohkan pengadaan kapal dan jukung untuk nelayan
senilai Rp 1,62 miliar, yang dananya malah tidak terpakai. Politisi
Golkar asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini
mengingatkan dana miliaran rupiah untuk nelayan tersebut jadi mubazir.

Bukan
hanya itu, Rawan Atmaja kembali melanjutkan interupsinya. Kali ini, dia
mempertanyakan kepada Gubernur Pastika soal apa peran dan langkah
pemerintah terkait kasus vaksin palsu di Bali? Dia mencecar mana
tanggung jawab dan langkah Pemprov Bali menyikapi vaksin palsu tersebut?
“Kami ingin ada penjelasan langsung dari Saudara Gubernur. Sebab,
vaksin palsu sudah beredar luas dan sejak lama terjadi,” ujar Rawan
Atmaja yang juga Wakil Sekretaris DPD I Golkar Bali, dengan nada tegang.
7 nat 

Komentar