nusabali

Prof Titib Kembali Terjerat Kasus Dana Punia

  • www.nusabali.com-prof-titib-kembali-terjerat-kasus-dana-punia

Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Prof Dr I Made Titib, terpidana 2,5 tahun penjara kasus korupsi proyek pengadaan 14 item barang dan jasa di kampusnya, kembali terjerat dugaan korupsi dana punia.

Dana putia itu disebutkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan ibadah dan sosial yang anggarannya tidak tersedia atau tidak tercukupi. Untuk lebih meyakinkan, Dr Praptini mengataklan dana punia tersebut telah dikonsultasikan dan mendapat izin dari Kementerian Agama. Dari dana punia inilah didapat uang Rp 752,84 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baik tersangka Prof Made Titib maupun Dr Praptini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Prof Made Titib sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara plus bayar denda Rp 50 juta terkait kasus korupsi proyek pengadaan 14 item barang dan jasa di kampusnya pada 2011. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 2 Oktober 2014 lalu. Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Pada saat bersamaan, 2 Oktober 2014, Dr Praptini juga divonis majelis hakim hukumam 6 tahun penjara pulus denda Rp 100 juta dalam kasus yang sama. Mantan Kepala Biro Umum IHDN ini divonis bersama tiga terdakwa lainnya di kasus yang sama:  Drs I Nyoman Suweca (staf IHDN Denpasar), Ni Putu Indra Maritim ST (rekanan proyek IHDN Denpasar), dan Ir I Wayan Sudiasa (pihak rekanan proyek IHDN Denpasar).

Jika Dr Praptini divonis divonis 6 tahun penjara dan Prof Made Titib diganjar 2,5 tahun penjara, maka Nyoman Suweca divonis hukuman 2 tahun penjara plus bayar denda Rp 50 juta. Sedangkan Ni Putu Indra Maritim diivonis hukuman 3 tahun penjara, plus bayar denda Rp 50 juta dan wajib kembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 379 juta. Sebaliknya, Wayan Sudiasa divonis hukuman 2 tahun penjara, plus bayar denda Rp 200 juta dan membayar ganti rugi Rp 99,18 juta.

Kelima terpidana kasus korupsi proyek pengadaan 14 item barang dan jasa di IHDN Denpasar ini sudah dijebloskan ke sel tahanan sejak 18 November 2013 silam atau 11 bulan sebelum divonis bersalah. Kwartet Prof Made Titib, Dr Praptini, Drs Nyoman Suweca, dan Wayan Sudiasa ditahan di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta, Badung. Sedangkan Ni Putu Indra Maritim ditahan terpisah di Rutan Gianyar.

Komentar