nusabali

Modal Rp 50 M Jamkrida Lolos APBD

  • www.nusabali.com-modal-rp-50-m-jamkrida-lolos-apbd

Gubernur dan Komisi II DPRD Bali beda pendapat soal payung hukum penyertaan modal di PT Jamkrida.

“Sugawa Korry dan Made Budastra berdebat sengit. Akhirnya, ini diselesaikan di level teratas, babe-babe turun tangan,” ujar sumber tersebut. Babe-babe yang dimaksud sumber tadi adalah Ketua Dewan  Adi Wiryatama dan Gubernur Mangku Pastika. Karena turun tangannya Ketua Dewan dan Gubernur, akhirnya deal penyertaan modal Rp 50 miliar di PT Jamkrida masuk APBD Induk 2016.

Padahal sehari sebelumnya, Selasa (3/11), Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun sebagai Ketua Tim Anggaran Daerah sempat menelepon Ketua Pansus Ranp[erda APBD Induk 2016 DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, serta Sekretaris Komisi II DPRD Bali Made Budastra. Tujuannya, untuk menggolkan penyertaan modal Rp 50 miliar di PT Jamkrida ini. “Namun, upaya Pak Sekda (Tjok Pemayun) mentok. Barulah pagi ini (kemarin) diselesaikan oleh turun tanganya babe-babe,” tandas sumber tersebut.

Serusai rapat paripurna di Gedung DPRD Bali, Rabu kemarin, Gubernur Pastika menyatakan tak ada masalah dengan aturan terkait penyertaan modal Rp 50 miliar ke PT Jamkrida. Menurut Pastika, APBD Induk 2016 tetap mengakomodasi penyertaan modal Rp 50 miliar itu karena merupakan induk dari segala proses penganggaran penyertaan modal yang dimaksud. 

Sedangkan yang diributkan (soal tafsir PP 58/2005) di mana harus ada Perda Penyertaan Modal secara khusus untuk tanam saham Rp 50 miliar ke PT Jamkrida, kata Pastika, itu adalah turunannya.  “Yang ini (APBD Induk 2016) adalah ibunya. Sementara yang diributkan itu adalah anaknya. Masa duluan anak daripada ibu? Jawabannya gampang sekali itu,” tandas Pastika kepada NusaBali.

Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Bali Made Budastra gerah atas pernyataan Gubernur Pastika ini. “Lho, mana yang lebih tinggi Perda atau PP? Anak TK saja tahu mana yang lebih tinggi dari dua payung hukum itu,” sergah anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Gianyar ini secara terpisah, Rabu kemarin.

Soal kompromi dan dimasukkannya penyertaan modal Rp 50 miliar di PT Jamkrida Provinsi Bali dalam APBD Induk 2016, menurut Budastra, itu sudah diputuskan be-rsama-sama. “Yang jelas, ini pelajaran bagi eksekutif. Mana ada Perda belakangan dari PP. Kalau kami, acuannya payung hukum yang lebih tinggi. Jangan sampai kita melanggar aturan,” tandas mantan anggota DPRD Gianyar ini.

Selanjutnya...

Komentar