Muncikari Online di Garut Ditangkap
Jual 2 Putrinya Bertarif Rp 1 Juta
GARUT, NusaBali
Polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tragisnya, salah satu dari muncikari tersebut menjual dua putrijya kepada lelaki hidung belang. Dua muncikari yang diamankan yakni TA (44) serta SA (18). Keduanya perempuan.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (TA), ya, memang benar (menjual dua putrinya)," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Sabtu (25/5) sore seperti dilansir detik.
TA dan dua anaknya yang masing-masing masih berusia 16 dan 19 tahun merupakan warga Bandung. Dia sudah lima hari berada di salah satu penginapan yang ada di kawasan Cipanas untuk 'melayani' para tamu.
Budi mengatakan, TA menjajakan anaknya kepada lelaki hidung belang lantaran terjerat masalah ekonomi. "Pengakuannya karena butuh sesuatu (uang)," kata Budi.
TA terlihat hanya tertunduk lesu saat polisi menggelar ekspose di Mapolres Garut. Ia digiring petugas memasuki ruangan di blok Reserse Kriminal untuk diperiksa lebih lanjut.
Senada dengan TA, muncikari lainnya, SA, mengaku nekat jadi muncikari lantaran terdesak masalah ekonomi. Ia setiap hari harus menebus obat seharga Rp 200 ribu untuk anaknya yang menderita epilepsi.
"Anak saya sakit. Ini hasilnya buat nebus obat," kata SA kepada penyidik saat diperiksa di Unit PPA Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan SA merupakan bagian dari jaringan seorang muncikari bernama TA yang juga diamankan polisi pada, Jumat malam. SA menggaet lelaki hidung belang via aplikasi perpesanan.
"Setelah ada calon konsumen, kemudian dia bawa ke si TA. TA yang menyediakan PSK-nya, dia bawakan beberapa PSK untuk dipilih," ujar Budi.
Para muncikari mematok harga Rp 500 hingga Rp 1 juta rupiah kepada para tamu untuk sekali kencan dalam waktu singkat. Tarif tersebut berlaku juga bagi kedua anak TA yang berusia 16 dan 19 tahun.
"Korban (PSK) mendapat uang sekitar Rp 200-250 ribu dari jumlah tersebut (untuk tarif Rp 500 ribu)," ujar Budi.
Polisi menetapkan TA dan SA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat. TA diketahui melibatkan dua puterinya dalam bisnis haram ini. Kedua muncikari tersebut terancam penjara 15 tahun.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan ada tiga pasal berbeda yang dijeratkan. Mulai dari pasal berkaitan muncikari hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). *
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (TA), ya, memang benar (menjual dua putrinya)," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Sabtu (25/5) sore seperti dilansir detik.
TA dan dua anaknya yang masing-masing masih berusia 16 dan 19 tahun merupakan warga Bandung. Dia sudah lima hari berada di salah satu penginapan yang ada di kawasan Cipanas untuk 'melayani' para tamu.
Budi mengatakan, TA menjajakan anaknya kepada lelaki hidung belang lantaran terjerat masalah ekonomi. "Pengakuannya karena butuh sesuatu (uang)," kata Budi.
TA terlihat hanya tertunduk lesu saat polisi menggelar ekspose di Mapolres Garut. Ia digiring petugas memasuki ruangan di blok Reserse Kriminal untuk diperiksa lebih lanjut.
Senada dengan TA, muncikari lainnya, SA, mengaku nekat jadi muncikari lantaran terdesak masalah ekonomi. Ia setiap hari harus menebus obat seharga Rp 200 ribu untuk anaknya yang menderita epilepsi.
"Anak saya sakit. Ini hasilnya buat nebus obat," kata SA kepada penyidik saat diperiksa di Unit PPA Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan SA merupakan bagian dari jaringan seorang muncikari bernama TA yang juga diamankan polisi pada, Jumat malam. SA menggaet lelaki hidung belang via aplikasi perpesanan.
"Setelah ada calon konsumen, kemudian dia bawa ke si TA. TA yang menyediakan PSK-nya, dia bawakan beberapa PSK untuk dipilih," ujar Budi.
Para muncikari mematok harga Rp 500 hingga Rp 1 juta rupiah kepada para tamu untuk sekali kencan dalam waktu singkat. Tarif tersebut berlaku juga bagi kedua anak TA yang berusia 16 dan 19 tahun.
"Korban (PSK) mendapat uang sekitar Rp 200-250 ribu dari jumlah tersebut (untuk tarif Rp 500 ribu)," ujar Budi.
Polisi menetapkan TA dan SA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat. TA diketahui melibatkan dua puterinya dalam bisnis haram ini. Kedua muncikari tersebut terancam penjara 15 tahun.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan ada tiga pasal berbeda yang dijeratkan. Mulai dari pasal berkaitan muncikari hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). *
Komentar