nusabali

Bulan Puasa, PNS Penyesuaian Jam Kerja

  • www.nusabali.com-bulan-puasa-pns-penyesuaian-jam-kerja

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun 1440 H/2019, diberi dispensasi untuk datang lebih siang dan pulang lebih awal.

MANGUPURA, NusaBali

Penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin Nomor: 394 Tahun 2019 tentang ‘Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H.’

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, mengaku sudah mendengar tebirnya SE tersebut. Kendati sejauh ini secara resmi belum menerima salinannya. Menurut Wijaya, dalam SE itu diatur mengenai jam kerja selama bulan Ramadhan, khususnya bagi PNS yang menjalankan ibadah puasa.

“Secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Intinya, pengaturan jam kerja bagi pegawai yang sedang berpuasa. Jadi, nanti PNS diberikan toleransi jam kerjanya baik mulainya (jam kedatangan, red) maupun akhirnya (jam pulang, red),” terang Wijaya, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5) kemarin.

Dia mengatakan, penyesuaian jam kerja khusus PNS yang sedang menjalani puasa ini dimulai pukul 08.00 WITA. Artinya, PNS yang berpuasa diberi toleransi sekitar 30 menit ketimbang dihari biasa pukul 07.30 WITA. “Sedangkan untuk pulang lebih awal pukul 15.00 WITA. Biasanya pukul 15.30 WITA,” kata Wijaya.

Menurut rencana, setelah menerima salinan SE tersebut, BKPSDM Badung bakal ikut mengeluarkan untuk mempertegas penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H. Surat dari BKPSDM Badung juga akan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Badung.

Wijaya mengharapkan, walau PNS yang sedang menjalani ibadah puasa tidak mengendorkan kinerja. “Sebagai ASN tetap punya tanggungjawab. Makanya ASN pada saat bulan puasa tetap bekerja seperti biasa dalam hal melayani masyarakat. Mengenai jam kerja kan sudah diberikan toleransi,” pesannya.

Berdasarkan SE Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, berikut penyesuaian jam kerja bagi PNS yang menjalani ibadah puasa. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: Senin-Kamis yakni pukul 08.00-15.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30, sedangkan hari Jumat pukul 08.00-15.30, waktu istirahat 11.30-12.30.

Sementara, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: Senin-Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Dan hari Jumat pukul 08.00-14.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30. *asa

Komentar