nusabali

Perda Tebang Pohon Dicabut

  • www.nusabali.com-perda-tebang-pohon-dicabut

Pemberlakukan Perda tersebut cendrung menekankan pada fungsi pengawasan.

SINGARAJA, NusaBali
Perda Buleleng Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penebangan Pohon dan Bambu di Luar Kawasan Hutan, akhirnya dicabut. Selain karena aturan dari Pusat, pencabutan itu juga karena Perda tersebut mubazir dan tidak maksimal bisa diterapkan.

Rencana pencabutan Perda itu telah disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, pada Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Senin (30/5) di Gedung DPRD Buleleng. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Selain mengajukan pencabutan Perda itu, Bupati Suradnyana juga mengajukan dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bupati Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya mengatakan, pencabutan Perda penebangan pohon dan bambu di luar kawasan hutan tersebut karena sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.21/MENLHK-II/2015. Dengan Permen ini, penebangan pohon dan bambu di luar kawasan hutan tidak perlu lagi ada izin tebang.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Buleleng Ketut Nerda, usai sidang mengakui, Perda itu kurang efektif dalam berkontribusi untuk PAD. Masalahnya, pemberlakukan Perda tersebut cendrung lebih menekankan pada fungsi pengawasan.  “Kalau dari kontribusi PAD, kecil sekali. Dari sumbangan pihak ketiga juga sangat kecil, cuma Rp 2 juta. Tapi bukan itu yang menjadi pertimbangan. Karena sudah ada regulasi yang lebih tinggi yang mengharuskan pencabutan itu,” jelas Nerda.

Di sisi lain Nerda mengatakan, setelah regulasi yang mengatur tidak lagi berlaku, pemerintah daerah meminta dukungan aparat desa untuk berperan dalam melakukan pengawasan aktifitas penebangan bambu atau kayu hutan rakyat. Selain itu, aparat di desa juga memfasilitasi setiap warga membuat nota pengangkutan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri dimana warga yang akan menebang pohon atau bambu di luar kawasan hutan, cukup dengan nota pengangkutan yang diketahui oleh aparat di desa bersangkutan. “Sejak Permenhut ini berlaku sudah disebar blangko nota pengangkutan. Harapannya sambil mengawasi desa juga memfasilitasi ketika ada warga yang akan menebang atau mengangkut bambu atau kayu hutan rakyat ke luar wilayah,” jelas Nerda. 7 k19

Komentar