Dinas KP Bali Dorong Nelayan Miliki Asuransi
Selama 2017–2018, Sebanyak 34 Nelayan Meninggal di Laut
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Bali mendorong nelayan untuk segera melakukan pendaftaran asuransi mandiri sebagai salah satu upaya pencegahan hal yang tidak diinginkan saat melaut. Asuransi mandiri itu ditujukan bagi seluruh nelayan termasuk yang ada di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung. Sebab dalam catatan Dinas Perikanan dan Kelautan Bali, sebanyak 34 nelayan dalam kurun waktu 2017–2018 mengalami musibah kecelakaan di tengah laut yang menimbulkan korban jiwa.
Kepala Bidang Perikanan dan Budidaya, Dinas KP Bali Anak Agung Sanjaya mengungkapkan sebagai wujud perhatian pemerintah memberi perlindungan kepada nelayan dan keluarganya, Dinas KP meluncurkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN). Tercatat sudah ada 2.736 nelayan yang tergabung. Meski demikian, baru 1.123 yang terdaftar dan memiliki kartu asuransi mandiri yang berhubungan langsung dengan keselamatan saat melaut.
“Data yang kami miliki, yang sudah memegang kartu pelaku usaha kelautan itu 8.465 orang. Tapi, kartu itu kan secara luas, baik yang kerja/buruh di pelabuhan dan nelayan. Nah, makanya dilakukan lagi pendataan terkait spesifikasinya. Sehingga muncul angka 2.736 nelayan. Kemudian, dari situ kami tarik untuk mengikuti asuransi dan sampai saat ini baru 1.123 yang sudah resmi terdaftar,” ujar Agung Sanjaya saat menjadi pembicara dalam kegiatan pemberdayaan nelayan kecil dan berkelanjutan, di Sanur, Denpasar Selatan, Sabtu (23/3).
Menurut Sanjaya, di Bali ada 865 kelompok nelayan, dengan rincian Denpasar sebanyak 20 kelompok, Badung 56 kelompok, Tabanan 73 kelompok, Jembrana 192 kelompok, Buleleng 166 kelompok, Karangasem 255 kelompok, Klungkung 79 kelompok, dan Gianyar 24 kelompok. “Total nelayan yang gabung dalam kelompok ini sebanyak 46.181 orang,” imbuhnya.
Berdasar data yang dimiliki, sepanjang tahun 2017–2018, sebanyak 34 nelayan dinyatakan meninggal di laut karena berbagai musibah, baik itu gelombang maupun faktor lainnya. Untungnya, para nelayan yang terkena musibah itu sudah masuk kartu asuransi mandiri. Sehingga, saat mengalami musibah kehilangan nyawa/cacat permanen, pihaknya mengelontorkan tunjangan Rp 150.000.000 bagi keluarga. Jika nelayan mengalami luka-luka, menerima santunan kisaran Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000. “Makanya kami dorong para nelayan yang belum tercover ini untuk segera mengikuti asuransi itu. Padahal, yang melakukan pembayaran premi sebesar Rp 200.000 per tahun itu pemerintah pusat. Daerah tinggal mengurus data dan kelengkapan saja. Sehingga, kami masih gencar menyampaikannya,” tandasnya. *dar
Kepala Bidang Perikanan dan Budidaya, Dinas KP Bali Anak Agung Sanjaya mengungkapkan sebagai wujud perhatian pemerintah memberi perlindungan kepada nelayan dan keluarganya, Dinas KP meluncurkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN). Tercatat sudah ada 2.736 nelayan yang tergabung. Meski demikian, baru 1.123 yang terdaftar dan memiliki kartu asuransi mandiri yang berhubungan langsung dengan keselamatan saat melaut.
“Data yang kami miliki, yang sudah memegang kartu pelaku usaha kelautan itu 8.465 orang. Tapi, kartu itu kan secara luas, baik yang kerja/buruh di pelabuhan dan nelayan. Nah, makanya dilakukan lagi pendataan terkait spesifikasinya. Sehingga muncul angka 2.736 nelayan. Kemudian, dari situ kami tarik untuk mengikuti asuransi dan sampai saat ini baru 1.123 yang sudah resmi terdaftar,” ujar Agung Sanjaya saat menjadi pembicara dalam kegiatan pemberdayaan nelayan kecil dan berkelanjutan, di Sanur, Denpasar Selatan, Sabtu (23/3).
Menurut Sanjaya, di Bali ada 865 kelompok nelayan, dengan rincian Denpasar sebanyak 20 kelompok, Badung 56 kelompok, Tabanan 73 kelompok, Jembrana 192 kelompok, Buleleng 166 kelompok, Karangasem 255 kelompok, Klungkung 79 kelompok, dan Gianyar 24 kelompok. “Total nelayan yang gabung dalam kelompok ini sebanyak 46.181 orang,” imbuhnya.
Berdasar data yang dimiliki, sepanjang tahun 2017–2018, sebanyak 34 nelayan dinyatakan meninggal di laut karena berbagai musibah, baik itu gelombang maupun faktor lainnya. Untungnya, para nelayan yang terkena musibah itu sudah masuk kartu asuransi mandiri. Sehingga, saat mengalami musibah kehilangan nyawa/cacat permanen, pihaknya mengelontorkan tunjangan Rp 150.000.000 bagi keluarga. Jika nelayan mengalami luka-luka, menerima santunan kisaran Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000. “Makanya kami dorong para nelayan yang belum tercover ini untuk segera mengikuti asuransi itu. Padahal, yang melakukan pembayaran premi sebesar Rp 200.000 per tahun itu pemerintah pusat. Daerah tinggal mengurus data dan kelengkapan saja. Sehingga, kami masih gencar menyampaikannya,” tandasnya. *dar
Komentar