nusabali

9 SK Bodong Masih Liar, Dewan Pun Panggil BKD

  • www.nusabali.com-9-sk-bodong-masih-liar-dewan-pun-panggil-bkd

Selain jadi tersangka pembuat SK Pegawai Kontrak bodong alias palsu, Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi, 46, mantan PNS Pemkab Tabanan yang baru saja dipecat,

Pembuat SK Bodong Juga Gelapkan Mobil

TABANAN, NusaBali
juga terlibat kasus dugaan penggelapan mobil. Kasusnya baru terungkap setelah dilaporkan pemilik mobil, Senin (16/5). Sementara, DPRD Tabanan panggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, Selasa (17/7), terkait masih beredarkan 9 SK Pegawai Kontrak bodong bikinan tersangka Dewa Jokowi.

Kasus penggelapan mobil yang diduga dilakukan Dewa Jokowi ini dilapokan korban I Gusti Nyoman Jana, 56, pemilik mobil yang tinggal di Jalan Gunung Sari Gang IV Nomor 12 Tegal Harum, Denpasar Barat ke Mapolres Tabanan, Senin lalu. Dalam laporannya, korban menyebutkan mobil yang digelapkan terlapor Dewa Jokowi adalah Toyota Avansa warna silver bernopol DK 1726 Q.

Mobil Avanza DK 1726 Q tersebut disewa Dewa Jokowi tahun 2013 silam, dengan tarif Rp 3 juta per bulan. Pembayaran sewa mobil mulanya lancar hingga  Desember 2015. Namun, sejak Januari 2016, pelaku tidak lagi bayar sewa. Dewa Jokowi pun sulit dihubungi. Korban IGN Jana kemudian mendapatkan informasi kalau mobilnya sudah digadaikan Dewa Jokowi kepada seseorang di sekitar Jalan Pulau Nias Tabanan.

Gara-gara ulah pelaku yang menggelapkan mobilnya, korban IGN Jana yang kese-hariannya bekerja sebagai PNS di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Gianyar mengaku derita kerugian Rp 100 juta. Korban pun putuskan untuk melaporkan kasusnya ke Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Putera Sedana, menyatakan pihaknya telah menindak-lanjuti laporan korban IGN Jana terkait kasus penggelapan mobil ini. “Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus penggelapan mobil tersebut,” jelas Kapolres Putera Sedana di Tabanan, Selasa kemarin.

Sementara itu, DPRD Tabanan panggil jajaran BKD dan Inspektorat Tabanan, Seasa kemarin, terkait dugaan 9 SK Pegawai Kontrak bodong bikinan tersangka Dea Jokowi yang masih berkeliaran alias belum, diketahui siapa pemegangnya. Mereka yang datang penuhi panggilan Dewan adalah Sekertaris BKD Tabanan Ketut Nuada dan Sekertaris Inspektorat Tabanan, Nyoman Dalem Soka Artha

Pertemuan Dewan dengan jajaran BKD kemarin dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, mulai pagi pukul 10.30 Wita. Intinya, Dewan minta kejelasan validasi data pengawai kontrak yang ada di Kabupaten Tabanan, sehingga nantinya pengakuan tersangka Dewa Jokowi bisa dipatahkan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketut Nuada selaku jajaran BKD berjanji secepatnya akan lakukan cross check data terkait pengakuan tersangka Dewa Jokowi yang sebut telah mencetak 11 SK Pegawai Kontrak palsu di mana 9 SK di antaranya masih berkeliaran. Nuada pun mengusulkan rekrutmwn pegawai kontrak di Tabanan nantinya harus ada payung hukum yang jelas. Selama ini, payung hukumnya  belum ada.

Selain adanya payung hukum, harus ada pula kajian yang jelas serta persetujuan Bupati terkait detail kebutuhkan tenaga kontrak di masing-masing SKPD. "Selama ini payung hukumnya tidak kuat. Kalau sudah ada, nanti kita koordinasikan masalah anggran ke Bappeda," jelas Sekretaris BKD Tabanan ini.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi, menyatakan pihaknya sudah bersurat ke masing-masing SKPD melalui Bupati, yang intinya minta data yang valid terkait pegawai kontrak untuk diberikan kepada Dewan. Hanya saja, belum semua SKPD mengirimkan data terkait berapa jumlah pegawai kontrak di isntansinya. "Kami sudah kirim surat itu sebulan lalu, tapi ditanggapi setengah hati. Padahal, sebenarnya kami di sini ingin bantu memecahkan masalah ini,"  jelas politisi PDIP ini.

Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi sendiri sempat beberapa lama buron, sebelum akhirnya dibekuk Tim Buser Sat Rekrim Polres Tabanan di komplek Perumahan Banyuning Lestari, Kelurahan Banyuning, Kota Singaraja, Kecamatan Buleleng, Sabtu (14/5) lalu. Sebelum tertangkap, mantan anggota Satpol PP Tabanan asal Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri ini sudah dipecat dari PNS, karena selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk kantor sejak menghilang pasca kasus SK Pegawai Kontrak bodong dilaporkan dua korban.

Di hadapan penyidik kepolisian, Dewa Jokowi mengakui terus terang perbuatannya telah membuat 11 SK Pegawai Kontrak bodong. SK bodong tersebut dibuat di salah satu warnet yang berlokasi di Jalan Wagimin Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan. Cara kerjanya, SK Pegawai Kontrak yang asli di-scan dan nama pemegang SK diganti dengan nama korban. Sedangkan tandatangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan, I Made Yasa, berikut stempel Pemkab Tabanan juga dipalsukan.

Tersangka Dewa Jokowi mengaku menarik bayaran antara Rp 17,5 juta hingga Rp 30 juta untuk satu SK Pegawai Kontrak bodong. Karena telah membuat 11 SK bodong, tersangka setidaknya telah meraup uang antara Rp 192,5 juta hingga Rp 330 juta dari para korbannya.

Kasus SK Pegawai Kontrak bodong yang menyeret Dewa Jokowi sebagai tersangka ini akhirnya terungkap, berawal dari laporan dua orang korban ke polisi, 21 Maret 2016 lalu. Masalahnya, korban yang ternyata pegang SK bodong mau memperpanjang kontrak di Kantor BKD Tabanan. Saat itu, pegawai di BKD Tabanan menjelaskan bahwa SK yang mau diperpanjang oleh korban tidak teregistrasi alias bodong. 7 cr61

Komentar