Dishub Tambah Kantong Parkir
Objek wisata dan pertokoan-pertokoan baru dibidik untuk menambah pendapatan dari sektor parkir. Sementara parkir pinggir jalan dinilai sudah optimal.
Diberi PR Kenaikan PAD Rp 1 Miliar Lebih
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng di awal tahun 2019, berencana akan menambah sejumlah kantong parkir. Penambahan tersebut menyusul adanya peningakatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada Dishub Buleleng. Dishub pun mulai memetakan dan melihat potensi kantong parkir yang akan dijajagi untuk ditindak lanjuti.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan AP, Minggu (6/1) kemarin menjelaskan jika peningkatan target PAD dari parkir tahun 2019 ini lebih satu miliar dari tahun 2018 lalu. Jika di tahun 2018 PAD yang disumbangkan Dinas Perhubungan total mencapai Rp 4.051.103.000. Sebanyak Rp 2,9 miliar di antaranya disumbang dari sektor parkir tepi jalan umum dan parkir khusus. Sehingga di akhir 2019 nanti Dishub Buleleng harus mampu mencapai angka Rp 3,9 miliar dari sektor parkir saja.
“Karena ada peningkatan target tahun ini lebih dari satu miliar dari tahun 2018, kami etul-betul membuat perencanaan yang matang soal perencanaan pelaksanaan parkir, yakni membuat kantong-kantong baru. Sejauh ini memang banyak ada toko dan juga objek wisata yang memiliki potensi, coba akan kami optimalkan di sana,” ungkap Gunawan.
Dalam waktu dekat ini pihaknya pun mengaku segera akan menjajaki desa pakraman yang memiliki objek wisata untuk bekerjasama dalam pelaksanaan parkir. Pemetaan tempatnya pun sudah tergambar jelas, hanya saja sejauh ini Gunawan mengaku belum mendapat kajian berapa potensi parkir per hari di wilayah yang dipetakannya.
Objek wisata dan sejumlah pertokoan baru di Buleleng menjadi target pembukaan kantong parkir baru. Karena sejauh ini pengembangan parkir di Buleleng, hanya bisa dilakukan di parkir khusus. Sedangkan di parkir tepi jalan umum menurut Gunawan sudah maksimal. Kerjasama pelaksanaan parkir khusus dengan desa pakraman itu pun dijelaskan olehnya akan menggunakan pola bagi hasil 50-50 persen.
Kerjasama itu pun disebut Gunawan, merupakan upaya mengantisipasi adanya pungutan liar. “Karena sesuai Perda menjelaskan, segara urusan tentang parkir diatur sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten Buleleng, yang ditugaskan adalah Dinas Perhubungan. Di luar itu pungli,” katanya.
Pihaknya pun mengaku sudah memberikan pemahaman kepada desa pakraman soal hal itu. Bahkan seperti Desa Pakraman Tamblang, Kubutambahan dan Banyupoh sudah bekerjasama sepenuhnya dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan parkir.*k23
Komentar