nusabali

Investor Kembali Lirik Eks Galian C di Klungkung

  • www.nusabali.com-investor-kembali-lirik-eks-galian-c-di-klungkung

Lahan eks Galin C yang meliputi sejumlah desa di Kabupaten Klungkung kembali dilirik investor. 

SEMARAPURA, NusaBali
Kali ini yang ingin melakukan yakni investor dari Jakarta atas nama PT Jaya Fantasi. Bahkan dikabarkan investor ini sudah menyiapkan dana sebesar Rp 1 triliun.

Informasi yang dihimpun NusaBali, PT Jaya Fantasi, investor yang bergerak di bidang hiburan dan propreti ini sudah melakukan presentasi di kantor Pemkab Klunkung diterima langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Februari 2016 lalu. Ketika itu pihak investor berencana memanfaatkan lahan di eks galian C, yang meliputi sejumlah desa yakni di Desa Jumpai, Desa Tangkas, Gunaksa, Desa Sampalan Klod dan sebagainya. Dengan menyasar sekitar 300 hektare lahan.

Lahan itu bakal dimanfaatkan untuk membangun pelabuhan marina, rumah sakit internasional, vila, sekolah dan sebagainya. Untuk menunjukkan keseriusan, dikabarkan pihak investor sudah memberikan sejumlah uang untuk 175 hektare kepada warga. Bahkan jika hal itu berjalan lancar, pihak investor bakal melakukan pengurugan dengan material sekitar 16 juta meter kubik.

Kepala Bapedda Klungkung, Wayan Wasta saat ditemui tidak menampik hal tersebut, kawasan eks Galian C merupakan kawasan Daya Tarik Wisata (DTW), sehingga investor tidak bisa sembarangan membangun di sana. Begitupulan areal tersebut daerah yang rawan terjadi bencara terutama luapan dari Tukad Unda. Sejauh ini pihak investor memang sudah mengantongi izin prinsip dari Pemkab. “Tentu tidak bisa sembarangan membangun di areal tersebut,” ujarnya, seraya mengatakan ketika persentasi itu Bupati Suwirta juga mendukung rencana investor itu, pasalnya akan membuka lapangan pekerjaan baru. Tentu harus sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Sementara Kepala Kantor Penanaman Modal Klungkung, IB Jumpung Oka Wedana mengakui kalau pihak PT Jaya Fantasi telah mengantongi izin prinsip. Meskipun demikian pihak investor juga harus mengurus izin teknis seperti IMB, Ho dan izin lokasi kalau akan membangun. Disamping itu investor juga setiap tiga bulan mesti melaporkan kemajuan penanaman modalnya. “Kalu sampai sembilan bulan tidak melaporkan, izin prinsip bakal gugur,” tegasnya.
 
Sekedar diketahui saat ini status kepemilikan lahan di eks Galian C belum tertata dengan rapi. Bahkan sebelumnya Pemkab juga sudah melakukan pendataan lahan, hanya saja sampai saat ini masih ada beberapa kendala. Untuk jumlah warga yang memiliki lahan di sana mencapai sekitar 1.100 pemilik lahan. Bahkan beberapa investor sebelumnya sudah melirik kawasan tersebut. Sayangnya pihak investor memilih mundur, karena menemukan persolan ketika proses lebih lanjut. 7 w

Komentar