nusabali

Aktivitas Yayasan Ilegal Dibekukan

  • www.nusabali.com-aktivitas-yayasan-ilegal-dibekukan

Yayasan Permata Bali yang beroperasi secara ilegal di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem akhirnya dibekukan aktivitasnya, Selasa (22/3). 

Akte Kelahiran Palsu Dibeli Rp 150.000 di Tana Toraja

AMLAPURA, NusaBali
Eksekusi pembekuan aktivitas ini dilakukan Tim Yustisi Karangasem saat terjun ke lokasi yayasan ilegal yang dikelola Agustina Padatu, perempuan asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan tersebut. 

Tim Yustisi Karangasem yang terjun membekukan aktivitas Yayasan Permata Bali di Desa Seraya Barat, Selasa kemarin, dipimpin Kasat Pol PP Karangasem Iwan Suparta dan didampingi Kadis Sosial Karangasem, I Made Sosiawan. Petugas Polsek Karangasem perwakilan sejumlah LSM juga ikut terjun ke lokasi yayasan ini.

Sedangkan pentolan LSM yang ikut terjun, antara lain, aktivis Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem Ni Nyoman Suparni dan aktivis Watch Bali, Ida Ayu Made Gayatari. Tokoh dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali, Nyoman Masni, juga ikut terjun bersama Tim Yustisi Karangasem.

Pengelola Yayasan Permata Bali, Agustina Padatu, tidak bisa mengelak dari tekanan Tim Yustisi Karangasem. Mulanya, Tim Yustisi mempertanyakan keberadaan yayasan ini, terutama menyangkut akte pendirian, izin operasional, berita acara serah terima penitipan anak, dan asal usul anak yang diasuh. Ternyata, Agustina Padatu tidak mampu menunjukkan semua data yang diminta.

Terungkap, Yayasan Permata Bali telah beroperasi di Desa Seraya Barat sejak tahun 2012 (bukan Februari 2015 sebagaimana diberitakan sebelumnya), tanpa pernah melakukan pemberitahuan ke Dinas Sosial Karangasem. Yayasan ini mulanya beroperasi di Denpasar, tapi izinnya telah mati. Setelah izinnya mati, yayasan dipindahkan ke Desa Seraya Barat, Karangasem.

Menurut Kasat Pol PP Karangasem, Iwan Suparta, seharusnya izin pendirian yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM, sementara izin operasionalnya dari Kementerian Sosial, karena Yayasan Permata Bali ini menampung anak-anak asal lintas pulau. Tapi, izin tersebut tidak ada. 

“Makanya, aktivitas Yayasan Permata Bali ini ilegal. Sejak hari ini (kemarin) kegiatan yayasan dibekukan. Namun, pemeliharaan anak jalan terus,” kata Iwan Suparta. Dia menegaskan, pembekuan Yayasan Permata Bali ini hanya sebatas tidak dibolehkan lagi menerima titipan anak dan tidak boleh memindah-tangankan anak-anak yang telah diasuh sebelumnya. “Mulai hari ini, yayasan di bawah pemantauan Pemkab Karangasem,” tandas Iwan Suparta.

Paparan senada juga disampaikan Kadis Sosial Karangasem, Made Sosiawan. Menurut dia, pihak pengelola yayasan harus segera mengurus izin ke pusat, karena menerima titipan anak lintas pulau. “Buat sementara, jangan lagi menerima titipan anak yang tidak jelas asal usulnya, agar tak menambah kecurigaan,” pinta Sosiawan.

Tim Yustisi Karangasem pun menyodorkan surat pernyataan yang harus ditandatangani pengelola yayasan, Agustina Padatu. Isi surat pernyataan itu, antara lain, siap dan sanggup mengurus izin yayasan selama 15 hari ke depan, serta melengkapi dokumen keberadaan anak. Jika izin tidak diurus sesuai surat pernyataan yang telah diteken, maka Tim Yustisi Karangasem langsung segel Yayasan Permata Bali. sementara seluruh anak yang diasuhnya diambil-alih Dinas Sosial.

Sementara itu, Agustina Padatu selaku pengelola Yayasan Permata Bali kemarin kelabakan menjawab pertanyaan yang dicecarkan Tim Yustisi dan kalangan LSM. Agustina Padatu mengakui akte kelahiran anak-anak yang diasuh yayasan memang palsi. “Itu palsu, saya dapatkan di Kabupaten Tana Toraja di mana per akte biayanya mencapai Rp 150.000,” ujar Agustina Padatu.

Agustina juga mengakui yayasan beroperasi tanpa izin, sejak dipindahkan dari Denpasar ke Karangasem. Namun, Agustina menyatakan sanggup mengurus izin sebagaimana disyaratkan Tim Yustisi Karangasem, Selasa kemarin. “Saya sanggup urus izin,” janjinya.

Saat ini, ada 13 anak yang huni Yayasan Permata Bali di Banjar dauh Panmgkung, Desa Seraya Barat. Mereka masing-masing atas nama Jonathan, 2, Cheryl Achasia 5, Joshua, 6, Jewel Esther, 6, Michael Walansendow, 6, Samuel, 7, Kevin Joshua, 8, Yahya Kalvin, 10, Yunus Arruan, 11, Andre Antonio, 11, Jeffry Pither, 12, Nengah Rebecca, 13, dan Hanrik Karaeng, 17. 7 k16

Komentar