nusabali

Pelaku Bansos Fiktif Dipecat dari Disdikpora

  • www.nusabali.com-pelaku-bansos-fiktif-dipecat-dari-disdikpora

Kasus dugaan bantuan sosial (bansos) fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung terus bergulir. 

SEMARAPURA, NusaBali
Kali ini, giliran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung, I Nyoman Mudarta, yang diperiksa penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Klungkung, Selasa (22/3). Dari situ terungkap, pelaku bansos fiktif, Ketut Krisnia Adiputra, sudah dipecat dari Disdikpora Klungkung per 17 Maret 2016.

Kadisdikpora Klungkung, Nyoman Mudarta, seharusnya dipanggil untuk diperiksa penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung di Semarapura, Kamis (24/3) besok. Namun, karena ada kegiatan hari itu, maka yang bersangkutan berkoordinasi dengan penyidik untuk memajukan jadwal pemeriksaan. Nyoman Mudarta pun langsung diperiksa selaku saksi, Selasa kemarin. Dia diperiksa selama 1,5 jam, sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita, dengan dicecar 9 pertanyaan.

Nyoman Mudarta diperiksa penyidik kepolisian sebagai saksi untuk memberi keterangan mengenai status I Ketut Krisnia Adiputra, yang bertindak selaku ketua panitia pembangunan dalam proposal bansos fiktif. Pasalnya, saat proses pengajuan proposal dan pencairan dana bansos fiktif Rp 200 juta itu terjadi, pelaku Krisnia Adiputra yang notabene putra bungsu dari anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnayana, masih menjadi pegawai kontrak di Disdikpora Klungkung.

Mudarta mengakui, Krisnia Adiputra awalnya memang berstatus pegawai kontrak di Disdikpora Klungkung. Dia bertugas di Bagian Pendidikan Dasar Disdikpora Klungkung. “Memang benar saat menakisme pencairan proposal bansos itu, Krisnia Adiputra masih berstatus pegawai kontrak di Disdikpora Klungkung,” ujar Mudarta.

Namun, kata Mudarta, Krisnia Adiputra kini sudah tidak lagi berstatus pegawai kontrak di Disdikpora Klungkung. Sebab, yang bersangkytan sudah dipecat per 17 Maret 2016, di mana surat pemberitahuan pemecatan bernomor 800/897/Dikpora ditandatangani langsung Bupati Nyoman Suwirta.

Menurut Mudarta, Krisnia Adiputra dipecat karena melanggar surat perjanjian kontak pasal 6 poin b yakni ‘tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 3 hari’. Yang bersangkutan tidak masuk kerja sejak kasus bansos fiktif Rp 200 juta yang difasilitasi ayahnya, Wayan Kicen Adnyana, mencuat ke publik. “Jadi, pemecatan Krisnia Adiputra ini sebetulnya tidak ada kaitan dengan kasus tersebut (bansos fiktif),” tegas Mudarta seusai diperiksa penyidik di Mapolres Klungkung, Selasa kemarin.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta sendiri sebelumnya sempat mengingatkan pihaknya tidak akan segan memecat pegawai kontrak yang tidak disiplin. Bupati Klungkung yang diusung Gerindra ini pun mengimbau kepada seluruh SKPD agar terus melakukan pengawasan terhadap pegawai kontrak maupun pegawai negeri sipil (PNS). “SKPD jangan segan-segan melapor dan berkordinasi kepada saya,” ujar Bupati Suwirta kala itu.

Sementara itu, Kanit III Tipikor Reskrim Polres Klungkung, Ipda I Negah Sulatra, menyatakan Kadisdikpora Nyoman Mudarta diperiksa sebagai saksi seputar status Krisnia Adiputra. “Sesuai keterangan saksi (Mudarta), meman benar Krisnia Adiputra waktu itu berstatus pegwai kontrak di Disdikpora Klungkung,” ujar Nengah Sulatra.

Kadisdikpora Nyoman Mudarta merupakan pejabat kesekian yang diperiksa penyidik Polres Klungkung selaku saksi kasus bansos fiktif Rp 200 juta pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan. Sehari sebelumnya, Senin (21/3), ada dua pejabat eksekutif setingkat kepala dinas yang diperiksa peenyidik.

Dua pejabat yang diperiksa secara bersamaan di ruangan terpisah, Senin pagi hingga sore, masing-masing Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata (Kadisbudpar) Klungkung I Wayan Sujana dan Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (PPKA) Klungkung I Gusti Ngurah Bagus Putra.

Sebelumnya, penyidik kepolisian juga telah memeriksa Kabag Kesra Setda Kabupaten Klungkung, I Wayan Winata, Rabu (16/3) lalu. Kala itu, saksi Wayan Winata dicecar 28 pertanyaan seputar mekanisme pengajuan proposal bansos pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dari panitia yang diketuai Ketut Krisnia Adiputra. 

Sedangkan Kadisbudpar Klungkung Wayan Sujana dicecar penyidik dengan 30 pertanyaan seputar proses rekomendasi proposal yang diajukan Krisnia Adiputra. Sebaliknya, Kadis PPKA Klungkung IGN Bagus Putra dicecar 22 pertanyaan seputar mekanisme pencairan dana bansos fiktif senilai Rp 200 juta tersebut.

Setelah pemeriksaan sederet pejabat eksekutif, termasuk Kadisdikpora Klungkung Nyoman Mudarta, penyidik Polres Klungkung selanjutnya akan memeriksa staf dari Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, Ni Nyoman Triyanti, Rabu (23/3) ini. Nyoman Triyanti diperiksa, karena sempat mengantarkan proposal bansos fiktif tersebut ke sejumlah SKPD terkait. 7 w

Komentar