nusabali

Organda Bali Ikuti Larangan Gubernur

  • www.nusabali.com-organda-bali-ikuti-larangan-gubernur

Menhub kirim surat ke Menkominfo untuk segara memblokir aplikasi pemesanan Uber dan GrabCar.

DENPASAR, NusaBali
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali mengikuti larangan yang disampaikan oleh Gubernur Made Mangku Pastika terkait operasional Taksi Uber dan GrabCar di Pulau Dewata.

"Kami mengikuti larangan gubernur karena beliau adalah pembina kami. Kami taati aturan sambil mencari solusi," kata Ketua DPD Organda Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra di Denpasar, Senin (14/3).

Menurut Eddy, pihaknya hanya menampung aspirasi dan menampung anggotanya. Nantinya, larangan yang disampaikan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi Bali itu akan ditindaklanjuti oleh jajaran di kantor cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Unit (DPU). "Sekarang 'bola' ada di tangan DPC dan DPU. Nanti mereka yang akan menindaklanjuti ke anggotanya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui surat tertanggal 26 Februari 2016 yang salah satunya ditembuskan kepada Organda Bali, menyebutkan bahwa taksi Uber dan GrabCar dilarang beroperasi di Bali sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Sementara itu, ribuan sopir angkutan umum dan taksi yang turun ke jalan berdemo di Jakarta untuk menyuarakan aksi menolak hadirnya aplikasi Taksi Uber dan GrabCar, kemarin, mendapat respons cepat Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang langsung berkirim surat ke Menkominfo Rudiantara. Jonan meminta agar aplikasi Grab Car dan Uber diblokir atau dilarang.

Seperti dilansir detikcom, hal itu tertuang dari surat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016.

Intinya dari surat tersebut, aplikasi Uber dan Grab di Indonesia telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 138 (3) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Selain itu juga melanggar pasal 139 (4) karena penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam surat tersebut Menhub memohon kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, agar memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.

Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi GrabCar karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (illegal). Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah. 7 ant, isu

Komentar