nusabali

Pelaku Ketut Krisnia Adiputra Catut Nama Dua Kakak Kandungnya

  • www.nusabali.com-pelaku-ketut-krisnia-adiputra-catut-nama-dua-kakak-kandungnya

Jumat kemarin, polisi periksa 5 saksi yang namanya dicatut dalam kepanitiaan proposal bansos fiktif, yakni Ni Kadek Endang Astiti (kakak pelaku), Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg.

Kasus Bansos Fiktif Pembangunan Merajan Rp 200 Juta di Desa Pakraman Getakan, Klungkung

SEMARAPURA, NusaBali
Kasus dugaan bantuan sosial (Bansos) fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung terus bergulir. Kali ini, Unit Tipikor Polres Klungkung memeriksa 5 saksi, Jumat (11/3) pagi. 

Para saksi yang diperiksa di Mapolres Klungkung di Semarapura, Jumat kemarin, adalah krama Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan yang namanya dicatut dalam proposal bansos fiktif tersebut. Salah satunya, I Nengah Suta Wastika, sopir dari anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana, yang memfasilitasi bansos fiktif tersebut.

Seluruh 5 saksi yang namanya dicatut dan diperiksa di Mapolres Klungkung, Jumat kemarin, masih tergolong kerabat dari I Ketut Krisnia Adiputra, Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan. Selain Nengah Suta Wastika, 4 saksi lagi masing-masing Ni Kadek Endang Astiti, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, dan I Wayan Serinteg. 

Perlu dicatat, saksi Ni Kadek Endang Astiti merupakan kakak kandung dari Ketut Krisnia Adiputra. Dalam proposal, Kadek Endang dicantumkan sebagai  Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan. Kadek Endang dan pelaku Krisnia Adiputra notabene merupakan anak dari Wayan Kicen Adnyana, anggota Dewan yang memfasilitasi bansos tersebut. 

Adik kandung dari Kadek Endang, yakni I Komang Raka Wiadnyana yang kini berdinas kepolisian di Sulawesi, juga dicatut sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan. Raka Wiadnyana sudah lebih dulu menghadap Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi, Senin (7/3) lalu, untuk menjelaskan duduk persoalannya.

Kadek Endang Astiti bersama 4 saksi lainnya yang notabene masih kerabatnya, Jumat kemarin diperiksa penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung selama 2,5 jam, sejak pagi pukul 08.00 Wita. Dalam pemeriksaan, saksi Kadek Endang cs kompak mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau namnya tercantum di kepanitaan alias dicatut oleh Krisnia Adiputra. 

“Terus terang, saya tidak tahu apa-apa tentang pembangunan merajan tersebut. Tiba-tiba, nama saya sudah tercatat di kepanitaan,” keluh saksi Nengah Suta Wastika yang sopir Wayan Kicen adnyana saat ditemui NusaBali seusai jalani pemeriksaan di Mapolres Klungkung, Jumat kemarin.

Suta Wastika mengaku kesal dan marah atas sikap Krisnia Adiputra, karena atas ulahnya, dia malah dilibatkan ke ranah hukum. “Manusiawi saja, siapa yang tidak marah jika diseret-seret dalam kasus seperti ini? Apalgi menyangkut masalah hukum. Seharusnya, dia (Krisnia Adiputra) meminta pertimbangan atau saran sebelum mengambil keputusan,” protes ayah empat anak ini.

Sejatinya, lanjut Suta Wastika, selama ini dirinya tidak ada persoalan dengan keluarga Wayan Kicen Adnyana. Hubungan mereka baik-baik saja. Namun, gara-gara kasus ini, muncul kemudian ketegangan. Beberapoa jam setelah Gubernur Bali Made Mangku Pastika terjun ke Banjar Anjingan, Jumat (4/3) siang, Suta Wastika mengaku sempat mendatangi Kicen Adnyana---yang saat itu baru pulang dari kunjungan kerja (Kunker) ke Lombok, NTB. “Pak Wayan Kicen juga tidak bisa berbuat apa-apa, dia berusaha menenangkan saya.”

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Johanes Nainggolan, menyatakan hingga hingga Jumat kemarin belum ada menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bansos fiktif senilai Rp 200 juta tersebut. Menurut Johanes, pihaknya masih mengembangkan kasus heboh ini, termasuk mengumpulkan data-data di lapangan dan memeriksa keterangan sejumlah saksi.

“Kami sudah menyita buku rekening yang bersangkutan (Krisnia Adiputra), kami masih menelusuri dikemanakan uang bansos itu,” jelas Johanes. Dia menambahkan, pihaknya juga memeriksa mantan Kepala Desa (Perbekel) Getakan, Dewa Ketut Widana, dan Kepala Dusun (Kadus) Banjar Anjingan, Wayan Sutama, terkait kasus bansos fiktif tersebut, Sabtu (12/3) ini. 

Sebelumnya, ayah dari Krisnia Adiputra, Wayan Kicen Adnyana, mengaku kecewa atas sikap putra bungsunya yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kepakisan dalam proposal yang dia fasilitasi. Kicen Adnyana jengkel dan marah, karena uang bansos Rp 200 juta dihabiskan putranya yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Disdikpora Klungkung itu.

“Saya sebetulnya sudah mewanti-wanti dia (Krisnia Adiputra) agar tidak sembarangan menggunakan uang tersebut. Kini, uangnya telah habis, maka saya sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk mempertangungjawabkannya,” jelas anggota DPRD Klungkung dua kali periode ini, beberapa hari lalu.

Kicen Adnyana mengisahkan, rencana pembangunan Merajan Sri Arya Kepakisan itu sendiri berawal dari persolan yang terjadi di Pura Cameng, Desa Pakraman Getakan. Perselisihan terjadi antar keluarganya dengan krama pangempon Pura Cemeng. Dari situ, Krisnia Adiputra kemudian cetuskan ide membangun Merajan) Sri Arya Kresna Kepakisan. 

Menurut Kicen Adnyana, ide tersebut sempat dia tolak. Sebab, untuk membangun merajan diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 700 juta. Pada akhirnya, gagasan Krisnia Aduputra diluluskan. Diajukanlah dana bansos untuk pembangunan merajan yang lahan milik keluarga tepat di belakang Bale Banjar Anjingan. Bansos Rp 200 juta yang difasilitasi Kicen Adnyana selaku wakil rakyat pun cair.

Tapi, setelah dicek ke tempat membeli palinggih di kawasan Kecamatan Selat, Karangasem, ternyata tidak ada kejelasan. Yang mebuat Kicen Adnyana terkecut,  Krisnia Adiputra justru mengaku sudah habiskan dana bansos tersebut. Yang bersangkutan memang kerap keluar malam dan pulang pagi. ”Uangnya hanya tersisa Rp 42 juta. Saya tidak sempat tanyakan, dipakai apa uang itu? Sebab anak saya ini (Krisnia Adiputra) jarang ketemu saya di rumah,” kenang Kicen Adnyana.

Dia menyatakan, Krisnia sempat ajukan permohonan lahan sebagai tegak pura ke Pemkab Klungkung tahun 2014. Namun, permohonan lahan tersebut ditolak, karena nantinya akan jadi aset daerah. Mengingat waktunya mepet, maka permohonan lahan dialihkan untuk membuat palinggih. 

Palinggih yang hendak dibangun di Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, antara lain, Palinggih Pengaruman, Palinggih Gedong Dalem, dan Palinggih Sanggaran Agung. Karena Krisnia sulit menemui Perbekel Getasan kala itu untuk meminta tandatangan, maka tandatangan Perbekel dan stempel kepala desa dipalsukan. “Saya sama sekali tidak mengetahui tentang pemalsuan tandatangan dan stempel itu,” tutur Kicen Adnyana. 7 w

Komentar