nusabali

14 Warung Daging RW Diwarning

  • www.nusabali.com-14-warung-daging-rw-diwarning

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tertanggal 6 Juli 2017 melarang adanya perdagangan daging RW di Bali

DENPASAR, NisaBali
Setelah tiga kali melakukan penyisiran di empat kecamatan, Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menemukan sebanyak 14 pedagang daging RW (daging anjing) istilah RW, singkatan dari Rintek Wuuk (bahasa Manado: bulu halus), suatu eufemisme untuk anjing.

14 warung yang menjual daging RW tersebut berada di kawasan yang berbeda yakni di Jalan Hayam Wuruk Gang 181A, Jalan Hayam Wuruk Gang 181B, Jalan Letda Made Putra Gang 3 Nomor 2, Jalan Letda Made Putra Gang 3 Nomor 8, Jalan Kusuma Bangsa 1, Jalan Tukar Languan Nomor 26, Jalan Waturenggong Gang XI Nomor 3 (Warung Mendo Minahasa).

Jalan Tukad Mawa Gang O Panjer, Jalan Raya Sesetan 88/102 (Warung Manado 88), Jalan Pulau Moyo 38 (Lapo Golden Arios),  Jalan Letda Tantular Gang Garuda Nomor 12A,  Jalan Tukad Musi 36 Panjer, Jalan Banyuasri 84D, dan Jalan Gurita.

Kepala Bagian Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Made Ngurah Sugiri, Minggu (25/2) mengatakan, penyisiran terhadap pedagang daging RW atau daging anjing di seluruh kecamatan di Denpasar itu dilakukan pada 30 Januari, 1 dan 5 Februari 2018. Hasilnya, banyak warung yang secara terang-terangan menawarkan daging RW bahkan menaruh plang di depan warung mereka.

Dengan temuan tersebut pihaknya memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi menjual daging RW. Karena kata Sugiri, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tertanggal 6 Juli 2017 melarang adanya perdagangan daging RW di Bali.

Sesuai surat edaran gubernur tersebut, lanjut Sugiri, perdagangan daging RW dapat berdampak pada citra buruk pariwisata Bali. "Kami temukan setelah adanya penyisiran yang dilakukan tim kami ke lapangan sebanyak tiga kali dalam lokasi berbeda. Benar saja masih banyak perdagangan daging RW di Bali yang berdampak serius pada citra pariwisata apalagi wisatawan asing sangat sayang dengan anjing," ungkapnya.

Selain itu kata Sugiri, wisatawan cenderung memandang negatif terhadap penjualan daging anjing itu. Apalagi saat ini pemberitaan media masa baik lokal maupun mancanegara sangat gencar dengan pemberitaan video pembunuhan anjing yang dilakukan sangat kejam oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kata Sugiri, dengan ditemukannya pedagang daging RW tersebut pihaknya langsung meminta mereka menutup warungnya. "Kami lakukan tindakan, selain peringatan awal dan edukasi bagi pedagang kami juga memaksa mereka untuk menutup dagangannya. Jika tidak mereka akan dikenakan sanksi, syukurnya mereka berjanji tidak akan menjual daging RW lagi, dan beralih menjual komoditi produk asal hewan (PPAH)," jelasnya.

Selain pengawasan dari Distan bagi yang sudah kedapatan menjual daging RW, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar dalam pengawasannya. Jika kedapatan menjual kembali, maka warung mereka akan dilakukan penyegelan. "Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, kalau masih menjual daging RW lagi agar langsung disegel. Begitu juga yang lainnya, kami masih melakukan penyisiran lebih lanjut lagi karena masih ada lokasi yang kami curiga," tandasnya. *m

Komentar