nusabali

HET Beras Dipatok, Perpadi Tabanan Kelimpungan

  • www.nusabali.com-het-beras-dipatok-perpadi-tabanan-kelimpungan

Adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017, tentang Mutu Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang HET (Harga Eceran Tertinggi) yang disoalisasikan dari Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali di Kantor Perpadi Tabanan pada Senin (6/11) membuat Perpadi Tabanan keberatan.

TABANAN, NusaBali

Harga gabah yang dibeli Perpadi kepada petani saat ini seharga Rp 5 ribu per kilogram langsung diambil sehabis panen tanpa dikeringkan. Kemudian pengusaha atau penggilingan padi menjual harga beras kisaran di Rp 9.200 dan 9.300 ribu per kilogram. Sementara harga HET yang ditetapkan sesuai aturan pusat beras dijual seharga Rp 9.450 ribu untuk kualitas medium. Sedangkan untuk kualitas premium seharga Rp12.800 perkilogram.

Ketua Perpadi Tabanan, I Ketut Sukarta mengungkapkan keberatan terkait HET yang sudah ditentukan. Ini akan berimbas ke petani, masalahnya tidak akan bisa membeli harga gabah petani dengan maksimal karena pihaknya berpatokan pada HET tersebut. Padahal adanya gabah tegantung dengan harga beras, jika harga beras tinggi otomatis pihaknya bisa beli gabah tinggi. "Sehingga kami jadi serba salah, satu sisi ingin mempertahankan petani agar bisa membeli beras mereka, satu sisi juga kami mempertahankan diri agar tidak rugi, sementara harga HET gabah kan tidak ada," terang Sukarta.

Sukarta pun menyebutkan pihaknya akan bermain atau menciptakan beras premium agar bisa membeli gabah petani lebih tinggi. Namun untuk menentukan beras itu premium atau medium harus diregistrasi agar memperoleh sertifikat. "Nanti kami akan berusaha mendorong anggota untuk mengusulkan pengusaha penggilingan padi agar ikut registrasi dan berkordinasi ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali," tegasnya.

Sementara itu Kabid Keamanan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Luh Nyoman Rai Aryawati, menjelaskan, tujuan registrasi sesuai dengan Permentan Nomor 31. "Kalau sudah dapat register berarti beras itu aman dari segi ketahanan pangannya. Ini memerlukan biaya sekitar Rp 3 juta lebih karena harus diuji ke lab di Jakarta," jelasnya.

Tak hanya itu pengusaha penggilingan beras juga melakukan registrasi untuk mengetahui beras itu premium atau medium. Ini wajib dilakukan agar dapat memperluas pemasaran. Karena saat ini toko-toko modern mencari beras yang sudah beregistrasi. Biayanya ini mencapai Rp 420 ribu karena harus diuji ke lab yang sudah terakreditasi di daerah Jakarta. *d

Komentar